Kewenangan mengadili atau kompetensi yurisdiksi pengadilan
adalah untuk menentukan pengadilan mana yang berwenang memeriksa dan memutus
suatu perkara, sehingga pengajuan perkara tersebut dapat diterima dan tidak
ditolak dengan alasan pengadilan tidak
berwenang mengadilinya. Kewenangan mengadili merupakan syarat formil sahnya
gugatan, sehingga pengajuan perkara kepada pengadilan yang tidak berwenang
mengadilinya menyebabkan gugatan tersebut dapat dianggap salah alamat dan tidak
dapat diterima karena tidak sesuai dengan kewenangan absolut atau kewenangan
relatif pengadilan.
