Contoh Surat           Hukum Ketenagakerjaan            Hukum Perkawinan            Hukum Pertanahan            Hukum Acara
Tampilkan postingan dengan label legal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label legal. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 08 November 2014

Kewenangan Pengadilan Untuk Mengadili

Kewenangan mengadili atau kompetensi yurisdiksi pengadilan adalah untuk menentukan pengadilan mana yang berwenang memeriksa dan memutus suatu perkara, sehingga pengajuan perkara tersebut dapat diterima dan tidak ditolak dengan alasan pengadilan tidak berwenang mengadilinya. Kewenangan mengadili merupakan syarat formil sahnya gugatan, sehingga pengajuan perkara kepada pengadilan yang tidak berwenang mengadilinya menyebabkan gugatan tersebut dapat dianggap salah alamat dan tidak dapat diterima karena tidak sesuai dengan kewenangan absolut atau kewenangan relatif pengadilan.Description: http://www.legalakses.com/wp-includes/js/tinymce/plugins/wordpress/img/trans.gif

Akta Perdamaian Dalam Gugatan Perdata

Dalam sidang perkara perdata, sebelum dilaksanakannya pemeriksaan pokok gugatan oleh majelis hakim, pertama-tama hakim wajib mendamaikan para pihak yang berperkara. Menurut pasal 130 HIR (Herziene Indonesisch Reglement), jika pada hari sidang yang telah ditentukan kedua belah pihak hadir, pengadilan negeri dengan pertolongan ketua mencoba mendamaikan mereka. Jika perdamaian tercapai maka perdamaian itu dibuat dalam sebuah akta (surat), dimana kedua belah pihak dihukum untuk menaati perjanjian yang dibuat. Akta tersebut berkekuatan hukum sama seperti putusan pengadilan biasa.Description: http://www.legalakses.com/wp-includes/js/tinymce/plugins/wordpress/img/trans.gif

Pemanggilan Para Pihak Dalam Sidang Pengadilan Perdata

Pemanggilan Para Pihak Dilakukan oleh Panitera atau Juru Sita
Setelah Ketua Pengadilan Negeri (Ketua PN) menerima berkas perkara yang didaftarkan penggugat dari panitera, dan Ketua PN menunjuk majelis hakim yang menyidangkan perkara, selanjutnya majelis hakim menetapkan hari sidang. Penetapan hari sidang tersebut dilakukan dengan “surat penetapan”, yang di dalamnya juga mencantumkan perintah kepada panitera atau juru sita memanggil para pihak agar hadir di depan sidang pengadilan pada waktu yang telah ditentukan itu.  Hal ini diatur dalam pasal 121 ayat (1) HIR - pemanggilan itu juga meliputi perintah agar para pihak menghadirkan saksi-saksi.Description: http://www.legalakses.com/wp-includes/js/tinymce/plugins/wordpress/img/trans.gif

Penipuan dan Penggelapan

Istilah penipuan dan penggelapan memiliki pengertian yang beda-beda tipis. Motivasi kedua istilah itu sama-sama ingin memiliki “benda” (barang) milik orang lain baik sebagian maupun seluruhnya, namun secara melawan hukum. Perbedaannya adalah pada masalah cara bagaimana barang tersebut dimiliki. Dalam penipuan, benda itu dimiliki secara melawan hukum, sedangkan dalam penggelapan upaya memiliki itu dilakukan melalui suatu dasar perbuatan yang sah. Sebelum lebih jauh memahami penipuan dan penggelapan, baiknya simak dulu pasal-pasal KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) berikut:

Penyitaan Dalam Sidang Pengadilan Perdata (Beslag)

Sita Jaminan: Sita Conservatoir dan Sita Revindicatoir
Penyitaan atau beslag merupakan tindakan persiapan, berupa pembekuan barang-barang yang berada dalam kekuasaan tergugat sementara waktu untuk menjamin agar putusan sidang pengadilan perdata dapat dilaksanakan. Penyitaan bertujuan untuk menjamin kepentingan penggugat, yaitu agar haknya yang dikabulkan dalam putusan hakim dapat dilaksanakan setidaknya melalui barang sitaan. Dengan demikian, penyitaan disebut juga sita jaminan. Hukum acara perdata kita mengenal sita jaminan sebagai sita conservatoir dan sita revindicatoir.Description: http://www.legalakses.com/wp-includes/js/tinymce/plugins/wordpress/img/trans.gif

Verstek (Putusan Tanpa Kehadiran Tergugat)

Verstek adalah kewenangan hakim untuk memeriksa dan memutus suatu perkara meskipun Tergugat dalam perkara tersebut tidak hadir di persidangan pada tanggal yang telah ditentukan – menjatuhkan putusan tanpa hadirnya Tergugat. Karena Tergugat tidak hadir, maka putusan tersebut dijatuhkan tanpa bantahan. Sementara, jika Tergugat hadir pada sidang yang telah ditentukan, putusan semacam itu tidak dapat dijatuhkan tanpa adanya proses pemeriksaan, karena pada prinsipnya setiap orang yang diajukan sebagai Tergugat mempunyai hak untuk mengajukan pembelaan diri. Suatu putusan Verstek hanya dapat dijatuhkan dengan syarat: Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut, namun tidak hadir tanpa alasan yang sah, dan juga Tergugat tidak mengajukan eksepsi kompetensi (kewenangan) pengadilan.Description: http://www.legalakses.com/wp-includes/js/tinymce/plugins/wordpress/img/trans.gif

Mengajukan Gugatan Dalam Peradilan Tata Usaha Negara

Gugatan terhadap pejabat atau badan Tata Usaha Negara dapat diajukan apabila terdapat sengketa Tata Usaha Negara, yaitu sengketa yang timbul karena dirugikannya kepentingan seseorang atau suatu badan hukum akibat dikeluarkannya sutau putusan Tata Usaha NegaraGugatan itu diajukan secara tertulis dengan permintaan agar putusan Tata Usaha Negara itu dinyatakan batal atau tidak sah. Agar gugatan itu diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, maka gugatan itu harus memuat alasan antara lain:Description: http://www.legalakses.com/wp-includes/js/tinymce/plugins/wordpress/img/trans.gif

Pembuktian Dalam Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Dalam pemeriksaan di sidang Peradilan Tata Usaha Negaraalat bukti yang dapat diajukan ialah meliputi surat atau tulisanketerangan ahliketerangan saksipengakuan para pihak, dan pengetahuan Hakim. Suatu keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan. Dalam pembuktian, hakim dapat menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktiannya, serta penilaian terhadap bukti-bukti tersebut. Untuk sahnya pembuktian diperlukan sekurang-kurangnya dua alat bukti berdasarkan keyakinan hakim.

Tertangkap Tangan, Laporan dan Pengaduan Dalam Hukum Acara Pidana

Lahirnya suatu tindak pidana dapat terjadi baik karena tertangkap tanganlaporan, maupun pengaduan.
Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang ketika ia sedang melakukan tindak pidana atau segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan. Tertangkap tangan dapat juga terjadi dalam hal sesaat kemudian, setelah seseorang diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian ditemukan benda yang diduga  telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya. Seseorang yang tertangkap tangan ketika melakukan tindak pidana tidak boleh dihakimi sendiri. Ia harus segera diserahkan kepada Penyidik atau polisi terdekat. Description: http://www.legalakses.com/wp-includes/js/tinymce/plugins/wordpress/img/trans.gif

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Pasal 1365 KUHPerdata menentukan bahwa setiap orang berhak untuk menuntut ganti rugi atas suatu Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikannya. Selengkapnya bunyi pasal tersebut sebagai berikut:

Upaya Hukum (Verzet, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali)

Apabila setelah hakim memutuskan perkara yang diperiksanya dan para pihak (Penggugat atau Tergugat) merasa tidak puas terhadap putusa itu, maka para pihak dapat mengajukan upaya hukum. Hal ini misalnya karena para pihak menilai bahwa putusan hakim tidak adil. Upaya hukum adalah tindakan yang dilakukan oleh salah satu pihak yang berperkara untuk memohon pembatalan putusan pengadilan.

Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3)

Surat Penghentian Penyidikan atau yang biasa disebut SP3 adalah surat ketetapan yang dikeluarkan oleh penyidik Polri atau penyidik PNS sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menentapkan dihentikannya suatu penyidikan perkara pidana. Dengan dihentikannya penyidikan berdasarkan SP3 tersebut, maka pada saat itu juga penyidikan yang dilakukan oleh penyidik menjadi berhenti, dan dalam hal tersangka ditahan maka wajib segera dikeluarkan, serta barang sitaan wajib segera dikembalikan.

Hak Asuh Anak Paska Perceraian Di Tangan Siapa?

Selain terhadap harta pekawinan, sebuah perceraian dari perkawinan yang berdasarkan hukum Islam juga memberi akibat terhadap anak, yaitu siapa yang memegang hak asuh anak (hadhanah) setelah kedua orang tuanya bercerai. Dalam banyak kasus perceraian, persoalan hak asuh anak merupakan masalah yang sering menjadi pangkal sengketa diantara suami-istri yang bercerai.Description: http://www.legalakses.com/wp-includes/js/tinymce/plugins/wordpress/img/trans.gif

Sumpah SUami Yang MEnuduh Istrinya Berzinah (Li'an)

Li’an adalah sumpah seorang suami untuk meneguhkan tuduhannya bahwa istrinya telah berzina dengan laki-laki lain. Sumpah itu dilakukan suami karena istrinya telah menyanggah tuduhan suaminya itu, sementara suami sendiri tidak memiliki bukti-bukti atas tuduhan zina-nya. Di sidang Pengadilan Agama, hakim karena jabatannya dapat menyuruh suami untuk bersumpah secara Li’an.Description: http://www.legalakses.com/wp-includes/js/tinymce/plugins/wordpress/img/trans.gif

Pencegahan dan Pembatalan Perkawinan

Pencegahan Perkawinan
Suatu perkawinan yang dilangsungkan menurut hukum perkawinan Islam  (UU No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam) dapat dicegah apabila pihak yang hendak melakukan perkawinan tidak memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan. Mereka yang dapat melakukan pencegahan perkawinan adalah para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah, saudara, wali nikah, wali pengampu dari salah seorang calon mempelai, dan pihak-pihak yang berkepentingan. Mereka dapat mencegah dilakukannya perkawinan apabila:Description: http://www.legalakses.com/wp-includes/js/tinymce/plugins/wordpress/img/trans.gif

Poligami

Poligami, atau beristri lebih dari satu orang secara bersamaan, oleh hukum Islam pada prinsipnya diperbolehkan, namun hal itu memerlukan syarat-syarat tertentu. Syarat pertama, poligami terbatas hanya sampai empat istri, dan terhadap istri-istrinya itu suami harus mampu berlaku adil – termasuk kepada anak-anaknya. Apabila suami tidak dapat memenuhi syarat-syarat tersebut, maka suami dilarang berpoligami.Description: http://www.legalakses.com/wp-includes/js/tinymce/plugins/wordpress/img/trans.gif

Mengajukan Gugatan Cerai

Perjalanan sebuah perkawinan tidak selamanya manis. Di tengah jalan selalu ada saja gelombang dan rintangannya, baik yang menyangkut masalah ekonomi, keluarga, orang ketiga, bahkan perasaan bosan – dan banyak kasus menyangkut kekerasan dalam rumah tangga. Rintangan-rintangan ini biasanya menjadi titik-titik kritis yang mendahului perceraian. Meskipun dalam Islam perceraian dibenci oleh Allah, namun perceraian - dengan alan-alasan tertentu - merupakan perbuatan yang diperbolehkan.

Syarat Batal Perjanjian

Dalam banyak praktek membuat surat perjanjian sering dimajukan klausul sebagai berikut: jika salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, maka pihak yang lain dapat membatalkan perjanjian. Sebenarnya klausul semacam ini tidak perlu dimasukan kedalam perjanjian, karena hukum perdata telah menerapkan prinsip umum dalam perjanjian berupa syarat batal. Suatu syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam perjanjian (semua perjanjian) apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya.Description: http://www.legalakses.com/wp-includes/js/tinymce/plugins/wordpress/img/trans.gif

Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature)

Dalam aksara Sansekerta Raja Purnawarman pernah mencatatkan peringatannya dalam batu prasasti di sungai Ciareuteun: “Kedua telapak kaki yang seperti Wisnu ini kepunyaan Raja dunia yang gagah berani yang termashur, Purnawarman penguasa Tarumanagara”. Dalam batu prasasti itu juga terdapat ukiran pandatala, gambar sepasang telapak kaki perlambang kebesaran Raja. Pandatala itu sekaligus klaim bahwa daerah tersebut  ada di dalam kekuasaan telapak kaki Purnawarman. Dalam prasasti itu ukiran telapak kaki menyatakan makna, bahwa hak dan kekuasaan telah dimaklumatkan oleh Raja. Di zaman ketika secarik kertas lebih nyaman dari sebongkah batu, telapak kaki itu maknanya serupa dengan tanda tangan Presiden di atas kertas yang menyetujui batas-batas negara: ada penguasa dan hak-hak yang dipertahankan.Description: http://www.legalakses.com/wp-includes/js/tinymce/plugins/wordpress/img/trans.gif

Akta Otentik Dan Akta Di Bawah Tangan

Dalam perspektif hukum, akta adalah suatu tulisan yang menerangkan suatu  perbuatan hukum, yang dapat digunakan sebagai alat pembuktian perbuatan hukum tersebut. Dalam beberapa bentuknya, terkadang akta juga dibuat sengaja sebagai alat bukti, yaitu alat yang dapat membuktikan suatu keadaan atau perbuatan hukum tertentu, misalnya suatu perjanjian untuk membuktikan adanya hubungan kerja sama diantara para pihak. Akta sendiri dapat dikategorikan dalam 2 bentuk, yaitu akta otentik dan akta di bawah tangan.
POPULER