Contoh Surat           Hukum Ketenagakerjaan            Hukum Perkawinan            Hukum Pertanahan            Hukum Acara

Sabtu, 08 November 2014

Upaya Hukum (Verzet, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali)

Apabila setelah hakim memutuskan perkara yang diperiksanya dan para pihak (Penggugat atau Tergugat) merasa tidak puas terhadap putusa itu, maka para pihak dapat mengajukan upaya hukum. Hal ini misalnya karena para pihak menilai bahwa putusan hakim tidak adil. Upaya hukum adalah tindakan yang dilakukan oleh salah satu pihak yang berperkara untuk memohon pembatalan putusan pengadilan.

Dalam hukum acara, upaya hukum teridiri atas upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa. Upaya hukum biasa dapat terdiri dari perlawnan (verzet), banding dan kasasi. Upaya hukum luar biasa dapat berupa peninjauan kembali (request civil) dan perlawanan pihak ketiga (derden verzet).
Perlawanan (Verzet)
Perlawanan atau verzet adalah upaya hukum terhadap putusan verstek, yaitu putusan yang dijatuhkan hakim tanpa kehadiran tergugat Tergugat.
Banding
Banding adalah upaya hukum dari para pihak yang tidak puas terhadap putusan pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri).
Kasasi
Kasasi adalah pembatalan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena tidak berwenang atau melampaui batas wewenang, salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
Peninjauan Kembali
Peninjauan Kembali adalah upaya hukum untuk memeriksa kembali putusan pengadilan di lingkungan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung yang teah berkekuatan hukum tetap.
Perlawanan Pihak Ketiga

Perlawanan pihak ketiga atau derden verzet adalah upaya hukum atas penyitaan milik pihak ketiga, yang pada awalnya tidak mempunyai sangkut paut dengan perkara yang diperiksa.
POPULER