Apabila setelah
hakim memutuskan perkara yang diperiksanya dan para pihak (Penggugat atau
Tergugat) merasa tidak puas terhadap putusa itu, maka para pihak dapat
mengajukan upaya hukum. Hal ini misalnya karena para pihak menilai bahwa
putusan hakim tidak adil. Upaya hukum adalah tindakan yang dilakukan oleh salah
satu pihak yang berperkara untuk memohon pembatalan putusan pengadilan.
Dalam hukum acara, upaya
hukum teridiri atas upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa. Upaya hukum
biasa dapat terdiri dari perlawnan (verzet), banding dan kasasi. Upaya hukum
luar biasa dapat berupa peninjauan kembali (request civil) dan perlawanan pihak
ketiga (derden verzet).
Perlawanan (Verzet)
Perlawanan atau
verzet adalah upaya hukum terhadap putusan verstek, yaitu putusan yang
dijatuhkan hakim tanpa kehadiran tergugat Tergugat.
Banding
Banding adalah upaya
hukum dari para pihak yang tidak puas terhadap putusan pengadilan tingkat
pertama (Pengadilan Negeri).
Kasasi
Kasasi adalah
pembatalan putusan atau
penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena tidak
berwenang atau melampaui batas wewenang, salah
menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, lalai
memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang
mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
Peninjauan Kembali
Peninjauan Kembali
adalah upaya hukum untuk memeriksa kembali putusan pengadilan di lingkungan
Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung yang teah
berkekuatan hukum tetap.
Perlawanan Pihak
Ketiga
Perlawanan pihak
ketiga atau derden verzet adalah upaya hukum atas penyitaan milik pihak ketiga,
yang pada awalnya tidak mempunyai sangkut paut dengan perkara yang diperiksa.