PERJANJIAN SEWA RUMAH
1
|
Nama
Tempat/Tanggal Lahir
Alamat
No. KTP
|
:
:
:
:
|
______________________
______________________
_____________________________________________
_____________________________________________
____________________
|
Selanjutnya dalam Perjanjian ini
disebut “PIHAK PERTAMA”.
|
|||
2
|
Nama
Tempat/Tanggal Lahir
Alamat
No. KTP
|
:
:
:
:
|
______________________
______________________
_____________________________________________
_____________________________________________
____________________
|
Selanjutnya dalam Perjanjian ini
disebut “PIHAK KEDUA”.
|
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara
bersama-sama selanjutnya disebut sebagai “PARA PIHAK”. PARA PIHAK dengan ini terlebih dahulu
menerangkan hal-hal sebagai berikut :
1.
Bahwa,
PIHAK PERTAMA adalah pemilik yang sah atas sebuah rumah tempat tinggal yang
berdiri di atas tanah hak atas tanah milik dengan
sertifikat hak milik (SHM) Nomor: __/_________ atas nama _________________,
yang setempat dikenal sebagai Jalan ______________ No. ___ RT/RW ___/___,
Kelurahan ______________, Kecamatan _________________, Kabupaten/Kotamadya
_______________, Propinsi ___________________ (selanjutnya disebut “Rumah”).
2.
Bahwa,
PIHAK PERTAMA bermaksud untuk menyewakan Rumah tersebut kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA bermaksud
untuk menyewa Rumah tersebut
dari PIHAK PERTAMA.
Selanjutnya, untuk maksud tersebut diatas, PARA
PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian
Sewa
Rumah
(selanjutnya disebut “Perjanjian”) ini dengan ketentuan dan syarat-syarat
sebagaimana diatur
dalam pasal-pasal dibawah ini:
Pasal
1
Kesepakatan Sewa Menyewa
(1)
PIHAK
PERTAMA dengan ini sepakat untuk menyewakan Rumah kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk menyewa
Rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA.
(2)
Sewa menyewa Rumah sebagaimana dimaksud
ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Harga
Sewa sebesar Rp. _____________ (______________
rupiah) (“Harga Sewa”).
b.
Jangka
Waktu Sewa adalah untuk selama __ (_______) tahun, yang dimulai pada tanggal __
___________ ____ dan berakhir
pada tanggal __ ___________ ____ (“Masa Sewa”).
Pasal
2
Hak
Dan Kewajiban PARA PIHAK
(1)
Hak
dan Kewajiban PIHAK PERTAMA
a.
PIHAK
PERTAMA berhak untuk menerima uang Harga Sewa dari PIHAK KEDUA
sebesar Rp. _____________ (________________ rupiah).
b.
PIHAK
PERTAMA berkewajiban untuk menyewakan Rumah kepada PIHAK KEDUA selama __
(______) tahun
terhitung mulai tanggal __ ____________ ____ sampai dengan tanggal __
_______________ _____.