Pasal 1365
KUHPerdata menentukan bahwa setiap orang berhak untuk menuntut ganti rugi atas
suatu Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikannya. Selengkapnya bunyi pasal
tersebut sebagai berikut:
Tampilkan postingan dengan label pmh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pmh. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 08 November 2014
Langganan:
Postingan
(
Atom
)