Li’an adalah sumpah seorang suami untuk
meneguhkan tuduhannya bahwa istrinya telah berzina dengan
laki-laki lain. Sumpah itu dilakukan suami karena istrinya telah menyanggah
tuduhan suaminya itu, sementara suami sendiri tidak memiliki bukti-bukti atas
tuduhan zina-nya. Di sidang Pengadilan Agama,
hakim karena jabatannya dapat menyuruh suami untuk bersumpah secara Li’an.
Tampilkan postingan dengan label zinah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label zinah. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 08 November 2014
Langganan:
Postingan
(
Atom
)