Dalam banyak
praktek membuat surat perjanjian sering dimajukan klausul sebagai berikut: jika salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, maka pihak yang
lain dapat membatalkan perjanjian. Sebenarnya klausul semacam ini
tidak perlu dimasukan kedalam perjanjian, karena hukum perdata telah menerapkan
prinsip umum dalam perjanjian berupa syarat batal.
Suatu syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam perjanjian
(semua perjanjian) apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya.
Tampilkan postingan dengan label syarat batal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label syarat batal. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 08 November 2014
Langganan:
Postingan
(
Atom
)