Gugatan terhadap pejabat atau badan Tata
Usaha Negara dapat diajukan apabila terdapat sengketa Tata
Usaha Negara, yaitu sengketa yang timbul karena dirugikannya kepentingan
seseorang atau suatu badan hukum akibat dikeluarkannya sutau putusan
Tata Usaha Negara. Gugatan itu diajukan secara tertulis
dengan permintaan agar putusan Tata Usaha Negara itu
dinyatakan batal atau tidak sah. Agar gugatan itu diterima oleh Pengadilan
Tata Usaha Negara, maka gugatan itu harus memuat alasan antara lain:
Tampilkan postingan dengan label ptun. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ptun. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 08 November 2014
Pembuktian Dalam Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Dalam
pemeriksaan di sidang Peradilan Tata Usaha Negara, alat
bukti yang dapat diajukan ialah meliputi surat atau tulisan, keterangan
ahli, keterangan saksi, pengakuan para pihak,
dan pengetahuan Hakim. Suatu keadaan yang telah diketahui oleh umum
tidak perlu dibuktikan. Dalam pembuktian, hakim dapat menentukan apa yang harus
dibuktikan, beban pembuktiannya, serta penilaian terhadap bukti-bukti tersebut.
Untuk sahnya pembuktian diperlukan sekurang-kurangnya dua alat bukti
berdasarkan keyakinan hakim.
Label:
hukum
,
legal
,
pembuktian
,
pengadilan
,
ptun
,
tata usaha negara
Langganan:
Postingan
(
Atom
)