Poligami, atau beristri lebih dari satu orang
secara bersamaan, oleh hukum Islam pada prinsipnya diperbolehkan, namun hal
itu memerlukan syarat-syarat tertentu. Syarat pertama, poligami terbatas hanya
sampai empat istri, dan terhadap istri-istrinya itu suami harus mampu berlaku
adil – termasuk kepada anak-anaknya. Apabila suami tidak dapat memenuhi
syarat-syarat tersebut, maka suami dilarang berpoligami.
Tampilkan postingan dengan label poligami. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label poligami. Tampilkan semua postingan
Langganan:
Postingan
(
Atom
)