Contoh Surat           Hukum Ketenagakerjaan            Hukum Perkawinan            Hukum Pertanahan            Hukum Acara
Tampilkan postingan dengan label poligami. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label poligami. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 08 November 2014

Poligami

Poligami, atau beristri lebih dari satu orang secara bersamaan, oleh hukum Islam pada prinsipnya diperbolehkan, namun hal itu memerlukan syarat-syarat tertentu. Syarat pertama, poligami terbatas hanya sampai empat istri, dan terhadap istri-istrinya itu suami harus mampu berlaku adil – termasuk kepada anak-anaknya. Apabila suami tidak dapat memenuhi syarat-syarat tersebut, maka suami dilarang berpoligami.Description: http://www.legalakses.com/wp-includes/js/tinymce/plugins/wordpress/img/trans.gif
POPULER