Pasal 1365
KUHPerdata menentukan bahwa setiap orang berhak untuk menuntut ganti rugi atas
suatu Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikannya. Selengkapnya bunyi pasal
tersebut sebagai berikut:
“Setiap
perbuatan melawan hukum yang oleh karena itu menimbulkan kerugian pada orang
lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian tersebut
mengganti kerugian.”
Untuk dapat menuntut ganti rugi
berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum, maka syaratnya adalah:
Adanya
Perbuatan
Perbuatan yang dimaksud adalah
baik perbuatan aktif maupun perbuatan pasif. Perbuatan aktif berarti seseorang
melakukan perbuatan secara aktif, yang dengan perbuatan itu merugikan orang
lain. Sebaliknya, perbuatan pasif dapat diartikan sebagai dengan tidak
melakukan perbuatan apa-apa dapat merugikan pihak lain.
Perbuatan
Tersebut Melawan Hukum
Perbuatan
Melawan Hukum dalam hal ini harus diartikan baik Perbuatan Melawan Hukum dalam arti
sempit maupun Perbuatan Melawan Hukum dalam arti luas. Secara sempit Perbuatan
Melawan Hukum dapat diartikan sebagai melanggar undang-undang, sedangkan secara
luas harus diartikan sebagai tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan
tapi juga melanggar hak-hak orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum si
pelaku, bertentangan dengan kesusilaan dan bertentangan dengan kepentingan
umum.
Kesalahan
Perbuatan
Melawan Hukum itu harus mengandung kesalahan, baik dalam bentuk kesengajaan maupun
kealpaan, yang karena perbuatannya itu kemudian menyebabkan terjadinya akibat
(kerugian).
Adanya Kerugian
Kerugian dalam hal ini
dapat berupa kerugian materil maupun imateril.
Adanya
kausalitas antara Perbuatan Melawan Hukum dan Kerugian
Hubungan antara Perbuatan
Melawan Hukum dan kerugian secara kausalitas harus
langsung, yaitu Perbuatan Melawan Hukum tersebut yang secara langsung, dan
merupakan satu-satunya alasan, yang menyebabkan terjadinya kerugian (Adequate
Veroorzaking). Kerugian tersebut harus merupakan akibat dari perbuatan
salah dari si pelaku, yang tanpa perbuatannya itu kerugian tersebut tidak akan
muncul.
Dengan terpenuhinya unsur-unsur
diatas, maka seseorang dapat menuntut ganti rugi atas dasar Perbuatan
Melawan Hukum.