Contoh Surat           Hukum Ketenagakerjaan            Hukum Perkawinan            Hukum Pertanahan            Hukum Acara

Sabtu, 08 November 2014

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Pasal 1365 KUHPerdata menentukan bahwa setiap orang berhak untuk menuntut ganti rugi atas suatu Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikannya. Selengkapnya bunyi pasal tersebut sebagai berikut:

“Setiap perbuatan melawan hukum yang oleh karena itu menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian tersebut mengganti kerugian.” 
Untuk dapat menuntut ganti rugi berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum, maka syaratnya adalah:
Adanya Perbuatan
Perbuatan yang dimaksud adalah baik perbuatan aktif maupun perbuatan pasif. Perbuatan aktif berarti seseorang melakukan perbuatan secara aktif, yang dengan perbuatan itu merugikan orang lain. Sebaliknya, perbuatan pasif dapat diartikan sebagai dengan tidak melakukan perbuatan apa-apa dapat merugikan pihak lain.
Perbuatan Tersebut Melawan Hukum
Perbuatan Melawan Hukum dalam hal ini harus diartikan baik Perbuatan Melawan Hukum dalam arti sempit maupun Perbuatan Melawan Hukum dalam arti luas. Secara sempit Perbuatan Melawan Hukum dapat diartikan sebagai melanggar undang-undang, sedangkan secara luas harus diartikan sebagai tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan tapi juga melanggar hak-hak orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, bertentangan dengan kesusilaan dan bertentangan dengan kepentingan umum.
Kesalahan
Perbuatan Melawan Hukum itu harus mengandung kesalahan, baik dalam bentuk kesengajaan maupun kealpaan, yang karena perbuatannya itu kemudian menyebabkan terjadinya akibat (kerugian).
Adanya Kerugian
Kerugian dalam hal ini dapat berupa kerugian materil maupun imateril.
Adanya kausalitas antara Perbuatan Melawan Hukum dan Kerugian
Hubungan antara Perbuatan Melawan Hukum dan kerugian secara kausalitas harus langsung, yaitu Perbuatan Melawan Hukum tersebut yang secara langsung, dan merupakan satu-satunya alasan, yang menyebabkan terjadinya kerugian (Adequate Veroorzaking). Kerugian tersebut harus merupakan akibat dari perbuatan salah dari si pelaku, yang tanpa perbuatannya itu kerugian tersebut tidak akan muncul.

Dengan terpenuhinya unsur-unsur diatas, maka seseorang dapat menuntut ganti rugi atas dasar Perbuatan Melawan Hukum.
POPULER