Contoh Surat           Hukum Ketenagakerjaan            Hukum Perkawinan            Hukum Pertanahan            Hukum Acara

Sabtu, 08 November 2014

Tertangkap Tangan, Laporan dan Pengaduan Dalam Hukum Acara Pidana

Lahirnya suatu tindak pidana dapat terjadi baik karena tertangkap tanganlaporan, maupun pengaduan.
Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang ketika ia sedang melakukan tindak pidana atau segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan. Tertangkap tangan dapat juga terjadi dalam hal sesaat kemudian, setelah seseorang diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian ditemukan benda yang diduga  telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya. Seseorang yang tertangkap tangan ketika melakukan tindak pidana tidak boleh dihakimi sendiri. Ia harus segera diserahkan kepada Penyidik atau polisi terdekat. Description: http://www.legalakses.com/wp-includes/js/tinymce/plugins/wordpress/img/trans.gif

Laporan Tindak Pidana adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajibannya berdasarkan undang-undang. Laporan itu berupa pemberitahuan kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya suatu peristiwa pidana. Mereka yang berhak mengajukan laporan adalah setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau menjadi korban peristiwa yang merupakan suatu tindak pidana.
Dalam kondisi tertentu, Laporan Tindak Pidana dapat juga merupakan suatu kewajiban. Kewajiban megajukan laporan berlaku terhadap setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum, terhadap jiwa seseorang, atau terhadap hak milik seseorang. Demikian pula dengan pegawai negeri, yang wajib mengajukan laporan dalam rangka melaksanakan tugasnya jika ia mengetahui tentang terjadinya suatu tindak pidana.

Pengaduan adalah pemberitahuan yang disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya. Bedanya dengan laporan, dalam pengaduan orang yang mengadu memiliki kepentingan dengan tindak pidana itu sendiri - misalnya orang yang barangnya dicuri.
POPULER