Lahirnya
suatu tindak pidana dapat terjadi baik karena tertangkap
tangan, laporan, maupun pengaduan.
Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang ketika ia sedang
melakukan tindak pidana atau segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu
dilakukan. Tertangkap tangan dapat juga terjadi dalam hal sesaat kemudian,
setelah seseorang diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang
melakukannya, atau apabila sesaat kemudian ditemukan benda yang diduga
telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia
adalah pelakunya. Seseorang yang tertangkap tangan ketika melakukan tindak
pidana tidak boleh dihakimi sendiri. Ia harus segera diserahkan kepada Penyidik
atau polisi terdekat.
Laporan Tindak Pidana adalah pemberitahuan yang
disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajibannya berdasarkan
undang-undang. Laporan itu berupa pemberitahuan kepada pejabat yang berwenang
tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya suatu peristiwa pidana.
Mereka yang berhak mengajukan laporan adalah setiap orang yang mengalami,
melihat, menyaksikan, atau menjadi korban peristiwa yang merupakan suatu tindak
pidana.
Dalam
kondisi tertentu, Laporan Tindak Pidana dapat juga merupakan suatu kewajiban.
Kewajiban megajukan laporan berlaku terhadap setiap orang yang mengetahui
permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan
keamanan umum, terhadap jiwa seseorang, atau terhadap hak milik seseorang.
Demikian pula dengan pegawai negeri, yang wajib mengajukan laporan dalam rangka
melaksanakan tugasnya jika ia mengetahui tentang terjadinya suatu tindak
pidana.
Pengaduan adalah pemberitahuan yang disertai permintaan
oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak
menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang
merugikannya. Bedanya dengan laporan, dalam pengaduan orang yang mengadu
memiliki kepentingan dengan tindak pidana itu sendiri - misalnya orang yang
barangnya dicuri.