Pemanggilan Para Pihak Dilakukan oleh Panitera atau Juru Sita
Setelah
Ketua Pengadilan Negeri (Ketua PN) menerima berkas perkara yang didaftarkan
penggugat dari panitera, dan Ketua PN menunjuk majelis hakim yang menyidangkan
perkara, selanjutnya majelis hakim menetapkan hari sidang. Penetapan hari sidang tersebut
dilakukan dengan “surat penetapan”, yang di dalamnya juga mencantumkan perintah
kepada panitera atau juru sita memanggil para pihak agar hadir di depan sidang
pengadilan pada waktu yang telah ditentukan itu. Hal ini diatur dalam
pasal 121 ayat (1) HIR - pemanggilan itu juga meliputi perintah agar para pihak
menghadirkan saksi-saksi.

Pemanggilan
para pihak dilakukan oleh juru sita pengadilan sesuai kompetensi relatif juru
sita yang bersangkutan. Ruang lingkup kempetensi relatif juru sita pengadilan
mengikuti kompetensi relatif PN yang bersangkutan, sehingga jika pemanggilan
para pihak dilakukan di luar jangkauan kompetensi relatifnya, juru sita
melakukan pendelegasian
pemanggilan kepada
juru sita di wilayah hukum pengadilan dimana pihak yang dipanggil bertempat
tinggal. Jika pemanggilan dilakukan oleh juru sita diluar kompetensi
relatifnya, maka pemanggilan tersebut dianggap tidak sah karena pemanggilan
dilakukan oleh juru sita yang tidak berwenang.
Bentuk Pemanggilan
Pemanggilan
para pihak agar hadir pada sidang yang telah ditentukan dibuat dalam bentuk
surat tertulis yang lazim juga disebut relaas panggilan. Pemanggilan secara lisan
dianggap tidak sah, demikian menurut pasal 390 HIR. Surat panggilan tersebut
berisi:
1.
Nama yang dipanggil.
2.
Hari, jam, dan tempat sidang.
3.
Membawa saksi-saksi yang diperlukan.
4.
Membawa surat-surat yang hendak digunakan.
5.
Penegasan dapat menjawab gugatan dengan surat.
Syarat-syarat
tersebut bersifat akumulatif dan bukannya alternatif, sehingga jika salah satu
tidak terpenuhi maka panggilan tidak sah. Demikian pula syarat-syarat tersebut
bersifat memaksa (imperatif), dan bukannya fakultatif. Menurut Yahya Harahap,
syarat pertama dan syarat kedua itu bersifat mutlak harus ada, sedangkan syarat
selebihnya dapat ditolerir, dalam arti tidak serta merta dapat dinyatakan tidak
sah.
Tata Cara Pemanggilan Yang Sah
Jika
tergugat telah diketahui tempat tinggal atau kediamannya, surat panggilan
diajukan kepada tergugat sendiri secara langsung (in person). Istilah in person dapat
diperluas lagi sampai meliputi keluarga tergugat dalam garis lurus ke atas dan
kebawah (orang tua dan anak), serta termasuk istri atau suami. Perluasan
pengertian in person tersebut dilakukan jika tergugat
diketahui tempat tinggal atau kediamannya tapi tidak berada di tempat.
Jika
tempat tinggal dan kediaman tergugat diketahui tapi ia tidak berada di tempat
dan begitu juga keluarganya, surat panggilan itu disampaikan kepada kepala desa
setempat dengan disertai perintah agar kepala desa tersebut menyampaikan
panggilan itu kepada tergugat. Jika juru sita tidak menemui tergugat atau
keluarganya di tempat tinggal atau kediamannya, dan menurut kepala desa
setempat tergugat telah meninggalkan tempat itu dan tidak menyebutkan alamat
baru, maka surat panggilan disampaikan kepada bupati atau wali kota tempat
tinggal atau kediaman tergugat. Bupati atau walikota kemudian mengumumkan surat
juru sita itu dengan menempelkannya di pintu ruang sidang pengadilan.
Pemanggilan kepada tergugat yang berada di luar negeri dilakukan jika tempat tinggal atau kediaman tergugat diketahui, tapi
tempat tinggal itu berada di luar negeri. Surat panggilan itu kemudian
disampaikan melalui jalur diplomatik, misalnya Deplu, kedutaan atau konsulat.
Sebaliknya, jika tempat tinggal tergugat di luar negeri tidak diketahui, maka
pemanggilan dilakukan secara umum – di media cetak. Pemanggilan terhadap orang yang telah meninggal dilakukan kepada ahli waris tergugat,
yaitu jika tempat tinggal ahli warisnya itu diketahui. Jika ahli waris
tidak didiketahui, pemanggilan disampaikan melalui kepala desa tempat tinggal
almarhum, dan kepala desa menyampaikannya kepada ahli waris.
Jangka Waktu Antara Pemanggilan dan Hari Sidang
Jangka
waktu antara pemanggilan dan hari sidang didasarkan pada jarak antara tempat
tinggal atau kediaman tergugat dengan pengadilan. Jika jaraknya dekat waktu
pemanggilan 8 hari, jika jaraknya agak jauh waktu pemanggilan 14 hari, jika
jaraknya jauh waktu pemanggilan 20 hari. Dalam keadaan mendesak, jangka waktu
tersebut tidak boleh kurang dari 3 hari. Jika tergugat terdiri dari beberapa
orang, maka patokan jangka waktu diambil berdasarkan jarak tempat tinggal
tergugat yang terjauh.
Jika Pemanggilan Batal, Juru Sita dapat Dihukum.
Jika
suatu panggilan batal karena disebabkan oleh juru sita, baik sengaja maupun
lalai, juru sita dapat dihukum untuk membayar biaya panggilan dan acara yang
batal. Selain itu, Juru Sita juga dapat dihukum mengganti kerugian akibat
pembatalan itu berdasarkan gugatan Perbuatan melawan Hukum (PMH) pasal 1365
KUHPerdata.