Dalam banyak
praktek membuat surat perjanjian sering dimajukan klausul sebagai berikut: jika salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, maka pihak yang
lain dapat membatalkan perjanjian. Sebenarnya klausul semacam ini
tidak perlu dimasukan kedalam perjanjian, karena hukum perdata telah menerapkan
prinsip umum dalam perjanjian berupa syarat batal.
Suatu syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam perjanjian
(semua perjanjian) apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya.
Pasal
1266 KUHPerdata:
"Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andai
kata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya.
Syarat
batal merupakan suatu batasan, dimana jika salah satu pihak tidak melaksanakan
kewajibannya dalam perjanjian (wanprestasi), maka pihak yang
lain dalam perjanjian itu dapat membatalkan perjanjian secara sepihak (tanpa
persetujuan pihak yang wanprestasi). Klausul semacam ini dianggap selalu ada
dalam setiap perjanjian, sehingga meskipun suatu perjanjian tidak menentukannya
dalam bunyi pasal-pasalnya, prinsip ini tetap berlaku.
Tentu saja
keberlakuan prinsip ini tidak serta merta. Meskipun syarat batal dianggap
selalu berlaku pada semua perjanjian,
namun batalnya perjanjian itu tidak dapat terjadi begitu saja, melainkan harus
dimintakan pembatalannya kepada pengadilan. Pihak yang menuduh pihak lainnya wanprestasi, harus mengajukan pembatalan itu kepada
pengadilan. Tanpa adanya putusan pengadilan yang menyatakan bahwa salah satu
pihak telah wanprestasi dan karenanya perjanjian dibatalkan, maka bisa
dikatakan tidak ada perjanjian yang batal.
Dalam banyak perjanjian pula pasal 1266
KUHPerdata tersebut seringkali dikesampingkan. Dalam praktek, banyak perjanjian
memasukan klausul sebagai berikut: perjanjian ini
mengesampingkan berlakunya pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata. Maksud
dari klausul tersebut adalah agar para pihak dapat membatalkan perjanjiannya
secara sepihak tanpa perlu mengajukan pembatalan melalui pengadilan. Karena
pasal 1266 KUHPerdata berlaku secara mutlak, maka percuma saja memasukan
klausul tersebut karena ujung-ujungnya pembatalan itu harus ditempuh juga lewat
pengadilan.