Dalam
aksara Sansekerta Raja Purnawarman pernah mencatatkan peringatannya dalam batu
prasasti di sungai Ciareuteun: “Kedua telapak kaki yang seperti Wisnu
ini kepunyaan Raja dunia yang gagah berani yang termashur, Purnawarman penguasa
Tarumanagara”. Dalam batu prasasti itu juga terdapat ukiran pandatala,
gambar sepasang telapak kaki perlambang kebesaran Raja. Pandatala itu sekaligus
klaim bahwa daerah tersebut ada di dalam kekuasaan telapak kaki
Purnawarman. Dalam prasasti itu ukiran telapak kaki menyatakan makna, bahwa hak
dan kekuasaan telah dimaklumatkan oleh Raja. Di zaman ketika secarik kertas
lebih nyaman dari sebongkah batu, telapak kaki itu maknanya serupa dengan tanda
tangan Presiden di atas kertas yang menyetujui batas-batas negara: ada penguasa
dan hak-hak yang dipertahankan.
Suatu
arsip atau dokumen hukum dimaksudkan sebagai alat
bukti perihal terjadinya suatu peristiwa hukum.
Dalam bentuknya yang klasik dokumen semacam ini harus asli (original),
tertulis (in writing), dan bertanda tangan (signed). Namun dalam
dunia yang serba elektronis seperti sekarang, bagaimana mungkin sistem hukum
mampu bertahan pada tujuannya yang klasik?
Kemajuan teknologi
informasi dan komunikasi global, yang kita sebut saja “internet”,
telah membuat trafic informasi dalam bentuk elektronik menjadi
menu utama gigantic network, sebuah jaringan tunggal raksasa tanpa
penguasa mutlak. Dalam cyberspace (ruang siber) lalu lintas
informasi itu kelihatannya hanya sebentuk imajinasi, tapi sesungguhnya dalam
nyata informasi-informasi itu mampu memenangkan dasar-dasar orang zaman sekarang
untuk membuat keputusan. Pada tahun 2008 pemerintah telah mengundangkan
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE) yang bercita-cita membawa revolusi besar bagi
perkembangan hukum nasional, khususnya dalam hukum pembuktian. Menurut UU ITE,
autentikasi hak dan kewajiban dalam sebuah dokumen elektronik dapat dilakukan
dengan tanda tangan lektronik (digital signature).
Sebagai
alat bukti suatu peristiwa hukum, tanda tangan memiliki setidaknya dua fungsi:
(1) sebagai identitas diri pendanda tangan dan (2) sebagai tanda persetujuan
hak dan kewajiban yang tercantum di dalamnya. Seperti tanda tangan manuskrip,
tanda tangan elektronik juga harus meliputi kedua fungsi tersebut.
Menurut
UU ITE, tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi
elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi
elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Sebagai informasi elektronik, tanda tangan elektronik merupakan satu atau
sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara,
gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI),
surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah
diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
memahaminya. Agar mencapai tujuannya sebagai alat verifikasi dan autentikasi,
tanda tangan elektronik harus terikat pada informasi elektronik lainnya yang
merupakan substansi dari dokumen elektronik itu sendiri.
Agar
tanda tangan elektronik menjadi sah, sebuah informasi dan dokumen elektronik
harus memenuhi syarat minimum baik Subyek maupun obyeknya. Syarat subyektif
meliputi kualitas penanda tangan. Data-data pembuatan tanda tangan elektronik
terkait hanya kepada si penanda tangan. Begitu juga dalam proses
penandatanganan, data-data tersebut hanya berada dalam kuasa penanda tangan.
Hal ini membutuhkan sistem proteksi yang mumpuni sehingga pihak lain tidak
dapat menggunakannya untuk perbuatan yang bersifat melawan hukum.
Tanda
tangan elektronik juga memerlukan sistem yang dapat dipertanggungjawabkan baik
keamanannya maupun informasi elektronik yang terkait dengannya. Sistem keamanan
ini meliputi dapat diketahuinya perubahan tanda tangan elektronik maupun
informasi elektronik setelah penandatanganan. Sistem keamanan juga harus
memiliki cara tertentu untuk mengidentifikasi siapa penandatangan agar dapat
menentukan hak dan kewajiban subyektif. Sistem ini harus memiliki teknik
tertentu untuk menunjukkan bahwa penanda tangan telah memberikan persetujuannya
terhadap informasi elektronik yang terkait.