KESEPAKATAN BERSAMA PEMBAGIAN HARTA WARISAN
KESEPAKATAN BERSAMA PEMBAGIAN HARTA WARISAN (“KESEPAKATAN BERSAMA”) ini
dibuat pada hari ini, ____________ tanggal __ _____________ ____, di
___________________, oleh dan diantara:
1.
|
Nama
Tempat/Tanggal Lahir
Alamat
No. KTP
|
:
:
:
:
|
_____________________
_____________________
______________________________________________
______________________________________________
_____________________
|
Selanjutnya disebut sebagai “Ahli Waris 1”.
|
|||
2.
|
Nama
Tempat/Tanggal Lahir
Alamat
No. KTP
|
:
:
:
:
|
_____________________
_____________________
______________________________________________
______________________________________________
_____________________
|
Selanjutnya disebut sebagai “Ahli Waris 2”.
|
|||
3.
|
Nama
Tempat/Tanggal Lahir
Alamat
No. KTP
|
:
:
:
:
|
_____________________
_____________________
______________________________________________
______________________________________________
_____________________
|
Selanjutnya disebut sebagai “Ahli Waris 3”.
|
Ahli Waris 1, Ahli Waris 2 dan Ahli
Waris 3 secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai “PARA AHLI WARIS”.
PARA AHLI WARIS dalam hal
ini bertindak selaku Ahli Waris yang sah dari
almarhum ____________________ yang telah
meninggal dunia pada tanggal __ ________ ___ sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keterangan Kematian Nomor: ________________ tanggal __ ________ ____ dan Surat Keterangan Ahli Waris Nomor: ______________ tanggal __ __________ ____, selanjutnya disebut sebagai “PEWARIS”.
PARA AHLI WARIS dengan ini
sepakat untuk membuat dan menandatangani KESEPAKATAN BERSAMA ini dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. PARA AHLI WARIS dengan ini
sepakat untuk melakukan pembagian Harta Warisan diantara PARA AHLI WARIS atas
harta kekayaan peninggalan PEWARIS yang berupa:
a. Sebuah Tanah dan Bangunan
seluas ____ M2 (__________________ meter persegi) sebagaimana dimaksud dalam
Sertifikat Hak Milik (SHM) No. ___/_________ tanggal __ _______________ ____
yang terletak di Propinsi _________________, Kabupaten _______________,
Kecamatan __________________, yang setempat dikenal sebagai Jalan ____________
No. ___ RT ___/RW ____, Kelurahan/Desa ___________________, atas nama
_________________ (“Tanah dan Bangunan”);
b. Sebuah kendaraan roda empat
merek _____________ jenis _______________ tahun pembuatan ______________ Nomor
STNK _______________ dan Nomor BPKB ___________________ atas nama
________________ (“Kendaraan Roda Empat”);