Gugatan terhadap pejabat atau badan Tata
Usaha Negara dapat diajukan apabila terdapat sengketa Tata
Usaha Negara, yaitu sengketa yang timbul karena dirugikannya kepentingan
seseorang atau suatu badan hukum akibat dikeluarkannya sutau putusan
Tata Usaha Negara. Gugatan itu diajukan secara tertulis
dengan permintaan agar putusan Tata Usaha Negara itu
dinyatakan batal atau tidak sah. Agar gugatan itu diterima oleh Pengadilan
Tata Usaha Negara, maka gugatan itu harus memuat alasan antara lain:

- Keputusan Tata Usaha Negara itu bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara sewaktu mengeluarkan putusan
tersebut telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud
diberikannya wewenang tersebut.
- Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan atau
tidak mengeluarkan putusan seharusnya telah mempertimbangkan tidak sampai
pada pengambilan putusan itu.
Gugatan sengketa Tata Usaha Negara diajukan kepada Pengadilan
Tata Usaha Negara yang berwenang, yaitu pengadilan yang daerah hukumnya
meliputi tempat kedudukan tergugat. Apabila tergugat lebih dari
satu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan masing-masing berkedudukan tidak
dalam satu daerah hukum, maka gugatan itu dapat diajukan kepada pengadilan yang
daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan salah satu Badan atau Pejabat Tata
Usaha Negara. Jika tergugat tidak berada dalam satu daerah hukum dengan tempat
kedudukan penggugat, maka gugatan dapat juga diajukan ke pengadilan yang daerah
hukummnya meliputi tempat kediaman penggugat untuk selanjutnya diteruskan
kepada Pengadilan di daerah hukum tergugat.
Pengajuan
gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara hanya dapat dilakukan dalam tenggang
waktu 90 hari sejak diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat
Tata Usaha Negara. Dalam gugatan itu harus dimuat identitas para pihak dan
dasar gugatan. Apabila gugatan diajukan oleh kuasa penggugat, maka gugatan itu
harus disertai dengan surat kuasa – atau tanpa surat kuasa asalkan pemberian
kuasa itu dilakukan secara lisan di persidangan. Selain surat kuasa, gugatan
itu sedapat mungkin juga disertai Keputusan Tata Usaha Negara yang
disengketakan.
Sebelum gugatan didaftarkan
dalam daftar perkara oleh Panitera, terlebih dahulu penggugat
harus membayar uang muka biaya perkara. Setelah uang muka dibayarkan barulah
gugatan dapat dicatat dalam daftar perkara. Jika penggugat tidak mampu membayar
uang muka biaya perkara, penggugat dapat mengajukan permohonan kepada Ketua
Pengadilan Tata Usaha Negara untuk bersengeketa dengan cuma-cuma pada
saat penggugat mengajukan gugatannya. Permohonan itu harus disertai dengan
surat keterangan tidak mampu dari kepala desa atau lurah tempat tinggal
penggugat. Permohonan berperkara cuma-cuma itu harus diperiksa
dan ditetapkan lebih dulu sebelum pokok sengketanya diperiksa.