Perjalanan sebuah perkawinan tidak selamanya manis. Di tengah jalan selalu
ada saja gelombang dan rintangannya, baik yang menyangkut masalah ekonomi,
keluarga, orang ketiga, bahkan perasaan bosan – dan banyak kasus menyangkut kekerasan
dalam rumah tangga. Rintangan-rintangan ini biasanya menjadi titik-titik kritis
yang mendahului perceraian. Meskipun dalam Islam perceraian dibenci oleh Allah,
namun perceraian - dengan alan-alasan tertentu - merupakan perbuatan yang
diperbolehkan.
Untuk mengajukan perceraian dibutuhkan alasan yang kuat. Undang-undang
Perkawinan - UU Nomor.
1 Tahun 1974 – telah
menentukan bahwa alasan-alasan untuk mengajukan perceraian itu meliputi:
- Suami berbuat zina, menjadi pemabuk, pemadat,
atau menjadi penjudi.
- Suami meninggalkan istri selama 2 tahun
berturut-turut tanpa ijin atau alasan yang jelas dan benar.
- Suami dihukum penjara selama 5 tahun atau
lebih.
- Suami melakukan penganiayaan terhadap istri.
- Suami tidak dapat menjalankan kewajibannya
sebagai suami karena cacat badan atau penyakit yang dideritanya.
- Terjadi perselisihan dan pertengkaran yang
terus menerus dan tanpa kemungkinan untuk rukun kembali.
- Suami melanggar ta’lik talak yang
telah diucapkannya saat ijab-qabul.
- Suami beralih agama atau murtad yang
mengakibatkan ketidakharmonisan dalam keluarga.
Apabila terjadi salah satu keadaan seperti diatas, masing-masing suami atau
istri berhak untuk mengajukan perceraian – namun sekali lagi, Allah membenci
perceraian itu.
“Permohonan Talak” dan “Gugatan Cerai”
Suatu perceraian harus diputuskan melalui Pengadilan
Agama - dengan terlebih dahulu
mengajukan permohonan atau gugatan perceraian. Apabila suami yang mengajukan
perceraian, maka pengajuan itu dinamakan Permohonan Talak,
sedangkan jika istri yang mengajukan maka pengajuan itu disebut Gugatan
Cerai. Dalam Permohonan Talak, PEMOHON meminta kepada Pengadilan Agama
untuk diadakan sidang pembacaan ikrar talak. Dengan dilakukannya
pembacaan ikrar talak dalam sidang tersebut, maka hubungan suami-istri diantara
PEMOHON dan TERMOHON akan putus karena perceraian. Dalam Gugatan Cerai,
PENGGUGAT meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara gugatan itu untuk
memutuskan hubungan perkawinannya dengan TERGUGAT. Dengan putusan tersebut,
maka hubungan suami-istri diantara PENGGUGAT dan TERGUGAT putus karena
perceraian.
Pada prinsipnya, baik Permohonan maupun Gugatan harus diajukan kepada Pengadilan
Agama secara tertulis.
Namun karena tidak semua orang bisa menulis surat Permohonan atau surat
Gugatan, maka pengajuan itu juga dapat diajukan secara lisan – selanjutnya
Pengadilan Agama akan membantu membuatkan surat Gugatan yang diajukan secara
lisan tersebut. Untuk mengajukan Permohonan maupun Gugatan, pihak yang mengajukan
juga dikenakan kewajiban untuk membayar panjar biaya perkara. Pihak yang
mengajukan Permohonan atau Gugatan yang tidak sanggup membayar panjar biaya
perkara dapat dibebaskan dari kewajiban itu (prodeo) dengan terlebih
dahulu mengajukan surat permohonan kepada Pengadilan Agama – surat permohonan
itu melampirkan surat keterangan tidak mampu.
Permohonan dan Gugatan itu tidak dapat diajukan ke sembarang Pengadilan
Agama. Pengajuan itu harus dilakukan berdasarkan kewenangan mengadili
Pengadilan Agama - kompetensi relatif. Untuk menentukan Pengadilan Agama mana
yang berhak menyidangkan Permohonan atau Gugatan, patokannya adalah tempat
tinggal istri. Dalam Permohonan Talak, Permohonan itu diajukan ke Pengadilan
Agama yang ruang lingkup wilayah kewenangannya meliputi tempat dimana istri -
selaku Termohon - bertempat tinggal. Sebaliknya dalam Gugatan Cerai, Gugatan
itu diajukan ke Pengadilan Agama yang ruang lingkup wilayah kewenangannya
meliputi tempat tinggal Penggugat - tempat tinggal istri yang menggugat.
Setelah Permohonan dan Gugatan diajukan ke Pengadilan Agama, selanjutnya
Kepaniteraan Pengadilan Agama akan mencatat Permohonan dan Gugatan itu ke dalam
buku register perkara dengan memberikan nomor perkara. Ketua Pengadilan
kemudian menentukan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan memutus Permohonan
dan Gugatan, dan selanjutnya proses pemeriksaan dilaksanakan oleh Majelis Hakim
tersebut. Sebelum proses pemeriksaan dilaksanakan, Majelis Hakim terlebih
dahulu wajib untuk mendamaikan para pihak melalui mediasi. Jika mediasi gagal,
pemeriksaan Permohonan dan Gugatan dilanjutkan kembali. Perceraian akan terjadi
pada saat pembacaan ikrar talak dalam Permohonan Talak, atau
karena putusan hakim dalam Gugatan Cerai.
Akibat Perceraian
Putusnya perkawinan akibat perceraian, baik karena Permohonan Talak maupun
Gugatan Cerai, akan menimbulkan akibat terhadap anak yang dihasilkan dalam
perkawinan tersebut. Demi menjaga pertumbuhan dan mentalitas anak, suatu
perceraian tidak mengakibatkan putusnya kewajiban-kewajiban orang tua terhadap
anaknya – kewajiban menjaga, mendidik dan memberikan nafkah kepada anak.
Walaupun kewajiban orang tua itu tetap melekat pada suami-istri yang bercerai,
namun pada prinsipnya hak pengasuhan anak (hadhanah) akan dipegang oleh
ibunya – prinsip ini dengan mempertimbangkan kedekatan hubungan batiniah antara
ibu dan anak – sementara nafkah anak akan menjadi tanggungan ayahnya.
Selain terhadap anak, perceraian juga mengakibatkan perubahan kondisi
terhadapharta perkawinan. Dengan terjadinya perceraian, menurut
Undang-undang, Harta Bawaan dan Harta Perolehan akan
menjadi hak masing-masing suami-istri yang membawanya dan memperolehnya,
sedangkan Harta Bersama (gono-gini) akan dibagi dua sama rata
diantara mereka. Meskipun Undang-undang mengatur demikian, namun suami-istri
dapat menyepakati untuk menentukan kondisi harta perkawinan yang lain dalam
suatu Perjanjian Perkawinan – misalnya, sebelum menikah calon suami-istri
sepakat untuk menyatukan Harta Bawaan dan Harta Perolehan mereka masing-masing
kedalam Harta Bersama.
Selain dalam Perjanjian Perkawinan, kondisi harta perkawinan juga dapat
diatur tersendiri dalam Perjanjian Perceraian. Umumnya, dalam
Permohonan Talak maupun Gugatan Cerai, Majelis Hakim akan menyerahkan pembagian
harta perkawinan tersebut kepada kesepakatan masing-masing pihak – sehingga
pemeriksaan sidang pengadilan hanya terfokus pada alasan-alasan terjadinya
perceraian. Seperti halnya Perjanjian Perkwinan, dalam Perjanjian Perceraian
para pihak menyepakati untuk menentukan kondisi harta perkawinan mereka paska
perceraian – suami bisa saja mengalah dengan menyerahkan seluruh harta bersama
(gono-gini) kepada istri asalkan ia dibebaskan dari kewajiban membayar
uang iddah dan mut’ah.