PERJANJIAN KERJA SAMA
Perjanjian
ini dibuat pada hari ini, _____, tanggal __ ________ ____, bertempat di _______
(“Perjanjian”), oleh dan diantara:
1
|
Nama
|
:
|
______________________
|
|
Tempat/Tanggal
Lahir
|
:
|
______________________
|
|
Alamat
|
:
|
_____________________________________________
____________________________________________
|
|
No. KTP
|
:
|
______________________
|
|
Selanjutnya
dalam Perjanjian ini disebut sebagai “PIHAK PERTAMA”.
|
2
|
Nama
|
:
|
______________________
|
|
Tempat/Tanggal
Lahir
|
:
|
______________________
|
|
Alamat
|
:
|
_____________________________________________
____________________________________________
|
|
No. KTP
|
:
|
______________________
|
|
Selanjutnya
dalam Perjanjian disebut sebagai “PIHAK KEDUA”.
|
PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai “Para
Pihak” dan sendiri-sendiri disebut sebagai “Pihak”. Para Pihak dengan ini
terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa, PIHAK PERTAMA adalah
pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas ___ M2 (_________________ meter
persegi) dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.: __/__________ atas nama
_______________ yang setempat dikenal sebagai Jalan __________ No. ___ RT/RW
___/___, Kelurahan __________, Kecamatan _________, Propinsi ______________
(selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut “Tanah
dan Bangunan”);
2. Bahwa, PIHAK PERTAMA
bermaksud untuk menjual Tanah dan Bangunan tersebut kepada pihak lain;
3. Bahwa, PIHAK KEDUA memiliki
keahlian dibidang penjualan, khususnya penjualan Tanah dan Bangunan, dan
karenanya bersedia untuk mencarikan Pembeli bagi PIHAK PERTAMA dalam rangka
penjualan Tanah dan Bangunan tersebut.
Berdasarkan
uraian tersebut diatas, Para Pihak dengan ini sepakat untuk melakukan kerja
sama dalam rangka penjualan Tanah dan Bangunan tersebut dengan syarat dan
ketentuan sebagaimana yang akan diatur dalam Perjanjian ini.
Pasal 1
Ruang Lingkup
(1) PIHAK KEDUA dengan ini
sepakat untuk mencarikan Pembeli Tanah dan Bangunan untuk kepentingan PIHAK
PERTAMA dalam rangka melakukan penjualan Tanah dan Bangunan, sebagaimana PIHAK
PERTAMA dengan ini sepakat untuk menerima Pembeli Tanah dan Bangunan tersebut
dari PIHAK KEDUA;
(2)
Para Pihak sepakat bahwa
PIHAK KEDUA berhak untuk memperoleh Komisi Penjualan dari PIHAK PERTAMA dalam
hal PIHAK KEDUA berhasil memberikan Pembeli Tanah dan Bangunan kepada PIHAK
PERTAMA (selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai “Pembeli”), dan diantara Pembeli dan PIHAK PERTAMA terjadi transaksi
jual beli Tanah dan Bangunan dengan Harga Jual Beli sesuai dengan yang telah
disepakati bersama diantara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA;
(3) Para Pihak sepakat bahwa
Perjanjian ini bersifat ekslusif, dengan pengertian bahwa selama berlangsungnya
Perjanjian ini maka hanya PIHAK KEDUA yang berhak untuk mencarikan Pembeli, dan
PIHAK PERTAMA dilarang untuk melakukan penjualan Tanah dan Bangunan dengan
Pembeli yang bukan berasal dari PIHAK KEDUA dengan cara mencari sendiri Pembeli
tersebut atau dengan cara menunjuk pihak lain manapun.