Pencegahan Perkawinan
Suatu perkawinan yang dilangsungkan menurut hukum perkawinan Islam (UU No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam) dapat dicegah apabila pihak yang hendak melakukan
perkawinan tidak memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan. Mereka yang
dapat melakukan pencegahan perkawinan adalah para keluarga dalam garis
keturunan lurus ke atas dan ke bawah, saudara, wali nikah, wali pengampu dari
salah seorang calon mempelai, dan pihak-pihak yang berkepentingan. Mereka dapat
mencegah dilakukannya perkawinan apabila:

- Perkawinan tidak memenuhi syarat.
- Salah seorang dari calon mempelai berada di
bawah pengampuan, sehingga dengan perkawinan tersebut nyata-nyata
mengakibatkan kesengsaraan bagi calon mempelai yang lainnya.
- Calon mempelai masih terikat dengan suatu
hubungan perkawinan yang lain.
Pencegahan perkawinan diajukan kepada Pengadilan Agama dalam daerah hukum
di mana perkawinan tersebut akan dilangsungkan. Pencegahan itu dilakukan dengan
memberitahukan juga kepada pegawai pencatat perkawinan, selanjutnya pegawai
pencatat perkawinan akan memberitahukan kepada calon-calon mempelai
mengenai permohonan pencegahan perkawinan tersebut.
Selain melalui putusan pengadilan, pencegahan perkawinan hanya dapat
dicabut dengan menarik kembali permohonan pencegahan tersebut dari Pengadilan
oleh pihak yang ingin mencegahnya. Perkawinan tidak dapat dilangsungkan apabila
pencegahan belum dicabut.
Pembatalan Perkawinan
Pembatalan perkawinan dapat diajukan terhadap suatu perkawinan yang telah
dilaksanakan, dan dilakukan oleh pihak-pihak tertentu karena perkawinan
tersebut tidak memenuhi syarat. Mereka yang dapat mengajukan pembatalan
perkawinan antara lain:
- Anggota keluarga dalam garis keturunan lurus
keatas dari suami atau istri.
- Suami atau istri.
- Pejabat yang berwenang.
- Setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum
secara langsung terhadap perkawinan tersebut.
Apabila seorang pria telah melangsungkan perkawinan tapi masih terikat
dengan perkawinan yang lain, maka istri dari perkawinannya yang lain itu dapat
mengajukan pembatalan perkawinan. Perkawinannya yang baru itu masih dapat terus
dilangsungkan jika istri dari perkawinannya yang terdahulu memberikan izin
untuk berpoligami.
Apabila pembatalan perkawinan didasarkan karena pegawai pencatat perkawinan
tidak berwenang mengawinkan sepasang suami-istri, atau wali nikah tidak sah,
atau dilangsungkan tanpa kehadiran 2 orang saksi, maka mereka yang dapat
mengajukan pembatalan adalah para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas
dari suami atau istri, jaksa, dan suami atau istri. Namun hak mereka untuk
membatalkan itu gugur apabila kedua suami-istri tersebut telah hidup bersama
sebagai suami istri dan dapat memperlihatkan akta perkawinan yang dibuat oleh
pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang, namun perkawinan itu harus
diperbaharui supaya sah.
Suami atau istri juga dapat mengajukan pembatalan perkawinan apabila
perkawinan mereka dilakukan dibawah ancaman yang melanggar hukum, atau pada
saat dilangsungkannya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau
istri. Pengajuan pembatalan hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan
setelah ancaman tersebut berhenti atau yang salah sangka itu menyadari
keadaannya. Di luar jangka waktu tersebut, hak mengajukan pembatalan menjadi
gugur.
Pormohonan pembatalan diajukan kepada pengadilan dalam daerah hukum dimana
perkawinan tersebut dilangsungkan, atau di tempat tinggal suami-isteri.
Batalnya perkawinan dimulai setelah keputusan Pengadilan mempunyai kekuatan
hukum tetap. Karena batal demi hukum, maka sejak awal dianggap perkawinan tersebut
tidak ada, namun keputusan tersebut tidak berlaku surut terhadap:
- Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan
tersebut.
- Suami atau isteri yang bertindak dengan
iktikad baik, kecuali terhadap harta bersama, bila pembatalan perkawinan
didasarkan atas adanya perkawinan lain yang lebih dahulu.
- Orang-orang ketiga lainnya tidak termasuk
dalam poin 1 dan 2 sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan iktikad baik
sebelum keputusan tentang pembatalan mempunyai kekuatan hukum tetap.