Hak Tanggungan adalah
jaminan yang dibebankan pada suatu hak atas tanah untuk pelunasan sebuah hutang
(jaminan tanah untuk hutang). Dalam hutang yang dijamin dengan Hak
Tanggungan, pemegang hak jaminan adalah Kreditor (orang yang memberikan
hutang). Hak jaminan itu memberikan Kreditor sebuah kedudukan yang diutamakan
dari kreditor-kreditor lainnya dalam hal pelunasan. Karena Hak
Tanggungan merupakan jaminan atas suatu perjanjian hutang
piutang, yaitu jaminan yang mengikuti perjanjian hutang-piutang sebagai
perjanjian pokoknya, maka sebuah Hak Tanggungan tidak dapat berdiri sendiri
(harus selalu mengikuti perjanjian hutang piutang sebagai perjanjian pokoknya).
Karena Hak Tanggungan selalu mengikuti perjanjian pokoknya (perjanjian
hutang piutang), maka dengan hapusnya perjanjian pokok hapus pula perjanjian
Hak Tanggungannya. Suatu Hak Tanggungan dapat hapus karena hal-hal berikut:
- Hapusnya hutang yang dijaminkan dengan Hak
Tanggungan.
- Dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegangnya.
- Pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan
penetapan peringkat oleh Pengadilan.
- Hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak
Tanggungan.
Setelah Hak Tanggungan hapus, misalnya karena lunasnya hutang,
selanjutnya kantor pertanahan akan mencoret catatan Hak Tanggungan (Roya)
itu dalam buku tanah dan sertipikatnya. Dengan hapusnya Hak Tanggungan,
sertipikat Hak Tanggungan akan ditarik oleh kantor pertanahan dan bersama-sama
buku tanah Hak Tanggungan itu dinyatakan tidak berlaku lagi.
Permohonan Roya atas Hak
Tanggungan diajukan oleh pihak yang berkepentingan, misalnya debitur yang telah
melunasi hutangnya. Permohonan itu dilakukan dengan melampirkan sertipikat Hak
Tanggungan yang telah diberi catatan lunas oleh Kreditor. Catatan itu misalnya
Hak Tanggungan hapus karena piutang yang dijamin pelunasannya sudah lunas, atau
pernyataan tertulis dari kreditor bahwa Hak Tanggungan telah hapus karena
piutangnya lunas.
Setelah menerima pengajuan Roya, Kantor Pertanahan kemudian melakukan
pencoretan catatan Hak Tanggungan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung
sejak diterimanya permohonan. Pencoretan catatan atau roya Hak Tanggungan
dilakukan untuk ketertiban administrasi dan bukan merupakan syarat hukum
terhadap hapusnya Hak Tanggungan.