Contoh Surat           Hukum Ketenagakerjaan            Hukum Perkawinan            Hukum Pertanahan            Hukum Acara

Kamis, 06 November 2014

Roya, Penghapusan Jaminan Tanah Dengan Mencoret Hak Tanggungan

Hak Tanggungan adalah jaminan yang dibebankan pada suatu hak atas tanah untuk pelunasan sebuah hutang (jaminan tanah untuk hutang). Dalam hutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan, pemegang hak jaminan adalah Kreditor (orang yang memberikan hutang). Hak jaminan itu memberikan Kreditor sebuah kedudukan yang diutamakan dari kreditor-kreditor lainnya dalam hal pelunasan. Karena Hak Tanggungan merupakan jaminan atas suatu perjanjian hutang piutang, yaitu jaminan yang mengikuti perjanjian hutang-piutang sebagai perjanjian pokoknya, maka sebuah Hak Tanggungan tidak dapat berdiri sendiri (harus selalu mengikuti perjanjian hutang piutang sebagai perjanjian pokoknya).Description: http://www.legalakses.com/wp-includes/js/tinymce/plugins/wordpress/img/trans.gif
Karena Hak Tanggungan selalu mengikuti perjanjian pokoknya (perjanjian hutang piutang), maka dengan hapusnya perjanjian pokok hapus pula perjanjian Hak Tanggungannya. Suatu Hak Tanggungan dapat hapus karena hal-hal berikut:
  1. Hapusnya hutang yang dijaminkan dengan Hak Tanggungan.
  2. Dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegangnya.
  3. Pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Pengadilan.
  4. Hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan.
Setelah Hak Tanggungan hapus, misalnya karena lunasnya hutang, selanjutnya kantor pertanahan akan mencoret catatan Hak Tanggungan (Roya) itu dalam buku tanah dan sertipikatnya. Dengan hapusnya Hak Tanggungan, sertipikat Hak Tanggungan akan ditarik oleh kantor pertanahan dan bersama-sama buku tanah Hak Tanggungan itu dinyatakan tidak berlaku lagi.
Permohonan Roya atas Hak Tanggungan diajukan oleh pihak yang berkepentingan, misalnya debitur yang telah melunasi hutangnya. Permohonan itu dilakukan dengan melampirkan sertipikat Hak Tanggungan yang telah diberi catatan lunas oleh Kreditor. Catatan itu misalnya Hak Tanggungan hapus karena piutang yang dijamin pelunasannya sudah lunas, atau pernyataan tertulis dari kreditor bahwa Hak Tanggungan telah hapus karena piutangnya lunas.
Setelah menerima pengajuan Roya, Kantor Pertanahan kemudian melakukan pencoretan catatan Hak Tanggungan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan. Pencoretan catatan atau roya Hak Tanggungan dilakukan untuk ketertiban administrasi dan bukan merupakan syarat hukum terhadap hapusnya Hak Tanggungan.
POPULER