PERATURAN
PERUSAHAAN
PT.
___________________
Menimbang:
- Bahwa, dalam rangka melaksanakan pembangunan dan pemerataan ekonomi nasional, perlu dilakukan kegiatan usaha di berbagai bidang yang tidak semata-mata bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Pengusaha, tapi juga meningkatkan kesejahteraan Karyawan;
- Bahwa, Pengusaha dalam rangka menjalankan kegiatan usahanya harus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan bersama baik Pengusaha maupun Karyawan;
- Bahwa, dalam rangka menciptakan kesejahteraan bersama antara Pengusaha dan Karyawan, maka perlu diadakan suatu Peraturan Perusahaan yang mengatur hubungan kerja diantara Pengusaha dan Karyawan;
- Bahwa, berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, perlu dibentuk Peraturan Perusahaan PT. ______________.
Mengingat:
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PERUSAHAAN PT. __________________
BABI
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Definisi
Dalam Peraturan Perusahaan ini yang dimaksud
dengan:
1.
“Perusahaan” adalah
PT. ______________, sebuah perusahaan berbentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas
yang ruang lingkup kegiatan usahanya bergerak dibidang ______________,yang didirikan berdasarkan Akta
Pendirian Nomor __ Tanggal __ ___________ ____ dibuat oleh ___________, S.H.,
Notaris di ______________, dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan keputusan Nomor _____________
tanggal __ ___________ ____, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan
Nomor ______________ tanggal __ ____________ ____;
2. “Pekerjaan” adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Karyawan untuk kepentingan Perusahaan yang meliputi ruang lingkup usaha Perusahaan beserta pendukungnya dan yang dilaksanakan berdasarkan Hubungan Kerja.
3. “Karyawan” adalah setiap orang yang bekerja bagi Perusahaan dengan menerima Gaji atau imbalan dalam bentuk lain berdasarkan Perjanjian Kerja;
4. “Karyawan Masa Percobaan” adalah Karyawan yang menjalani Masa Percobaan;
5. “Masa Percobaan” adalah masa percobaan kerja bagi Karyawan selama 3 (tiga) bulan pertama sejak ditandatanganinya Perjanjian Kerja;
6. “Evaluasi Kerja Masa Percobaan” adalah evaluasi kinerja Karyawan Masa Percobaan yang dilakukan oleh Perusahaan diakhir Masa Percobaan untuk menentukan dapat tidaknya Karyawan Masa Percobaan yang bersangkutan diangkat menjadi Karyawan Tetap;
7. “Hubungan Kerja” adalah hubungan antara Perusahaan dan Karyawan berdasarkan Perjanjian Kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, Gaji dan perintah;
8. “Perjanjian Kerja” adalah perjanjian antara Perusahaan dan Karyawan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban Perusahaan dan Karyawan;
9. “Keputusan Perusahaan” adalah keputusan yang dibuat oleh Perusahaan secara tertulis sebagai pelaksanaan dari Peraturan Perusahaan ini;
10. “Gaji” adalah hak Karyawan yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Perusahaan kepada Karyawan yang ditetapkan dan dibayarkan menurut Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja, Keputusan Perusahaan dan peraturan perundang-undangan;
11. “Keluarga Karyawan” adalah 1 (orang) istri yang sah dan/atau maksimal 3 (tiga) orang anak yang sah dari Karyawan yang belum dewasa dan menjadi tanggungan orang tua dan terdaftar pada Perusahaan.
2. “Pekerjaan” adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Karyawan untuk kepentingan Perusahaan yang meliputi ruang lingkup usaha Perusahaan beserta pendukungnya dan yang dilaksanakan berdasarkan Hubungan Kerja.
3. “Karyawan” adalah setiap orang yang bekerja bagi Perusahaan dengan menerima Gaji atau imbalan dalam bentuk lain berdasarkan Perjanjian Kerja;
4. “Karyawan Masa Percobaan” adalah Karyawan yang menjalani Masa Percobaan;
5. “Masa Percobaan” adalah masa percobaan kerja bagi Karyawan selama 3 (tiga) bulan pertama sejak ditandatanganinya Perjanjian Kerja;
6. “Evaluasi Kerja Masa Percobaan” adalah evaluasi kinerja Karyawan Masa Percobaan yang dilakukan oleh Perusahaan diakhir Masa Percobaan untuk menentukan dapat tidaknya Karyawan Masa Percobaan yang bersangkutan diangkat menjadi Karyawan Tetap;
7. “Hubungan Kerja” adalah hubungan antara Perusahaan dan Karyawan berdasarkan Perjanjian Kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, Gaji dan perintah;
8. “Perjanjian Kerja” adalah perjanjian antara Perusahaan dan Karyawan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban Perusahaan dan Karyawan;
9. “Keputusan Perusahaan” adalah keputusan yang dibuat oleh Perusahaan secara tertulis sebagai pelaksanaan dari Peraturan Perusahaan ini;
10. “Gaji” adalah hak Karyawan yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Perusahaan kepada Karyawan yang ditetapkan dan dibayarkan menurut Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja, Keputusan Perusahaan dan peraturan perundang-undangan;
11. “Keluarga Karyawan” adalah 1 (orang) istri yang sah dan/atau maksimal 3 (tiga) orang anak yang sah dari Karyawan yang belum dewasa dan menjadi tanggungan orang tua dan terdaftar pada Perusahaan.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Tujuan Peraturan Perusahaan
(1)
Peraturan
Perusahaan ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan syarat-syarat kerja,
hak dan kewajiban Perusahaan, hak dan kewajiban Karyawan, serta tata tertib
Karyawan;
(2) Hal-hal lain yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam Peraturan Perusahaan ini akan diatur lebih lanjut berdasarkan Keputusan Perusahaan dan Perjanjian Kerja.
(2) Hal-hal lain yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam Peraturan Perusahaan ini akan diatur lebih lanjut berdasarkan Keputusan Perusahaan dan Perjanjian Kerja.
Pasal 3
Manajer Sumber Daya Manusia
Untuk melaksanakan Peraturan Perusahaan ini
dan semua urusan ketenagakerjaan yang berkaitan dengan Perusahaan,
Perusahaan mengangkat seorang Manajer Sumber Daya Manusia sebagai wakil dari
Perusahaan berdasarkan Surat Kuasa Khusus.
Untuk download draf Peraturan Perusahaan diatas dalam format word (.doc), silahkan kunjungi disini.