Contoh Surat           Hukum Ketenagakerjaan            Hukum Perkawinan            Hukum Pertanahan            Hukum Acara

Senin, 29 September 2014

Contoh Perjanjian Pembagian Harta Bersama (Gono-gini)

PERJANJIAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA


Pada hari ini, ___________ tanggal __ _______________ _____, di ___________, yang bertanda tangan di bawah ini:


1
Nama
Agama
Tempat/Tanggal lahir
Alamat

No. KTP
:
:
:
:

:
_____________________________________
_____________________________________
_____________________________________
_____________________________________
_____________________________________
_____________________________________


Selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai “PIHAK PERTAMA”.

2
Nama
Agama
Tempat/Tanggal lahir
Alamat

No. KTP
:
:
:
:

:
_____________________________________
_____________________________________
_____________________________________
_____________________________________
_____________________________________
_____________________________________


Selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai “PIHAK KEDUA”.


PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai “Para Pihak”. Para Pihak dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

1.          Bahwa, PIHAK PERTAMA adalah suami yang sah dari PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA adalah istri yang sah dari PIHAK PERTAMA, hubungan suami-istri mana lahir sebagai akibat dari perkawinan yang sah diantara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang dilangsungkan pada tanggal __ _______________ ____ berdasarkan akta nikah nomor _______________;

2.     Bahwa, setelah berlangsungnya perkawinan tersebut, dalam kurun waktu kurang lebih __ (__________) tahun, Para Pihak telah hidup rukun dan tinggal bersama di Jalan _____________ No. __ RT/RW ___/___, Kelurahan ______________, Kecamatan ___________, Propinsi _____________, dan Para Pihak juga telah dikarunia seorang anak ________ yang bernama _____________ yang lahir pada tanggal ___ ____________ ____ sebagaimana dimaksud dalam akta kelahiran nomor ____________ tanggal __ _____________ ______;

3.       Bahwa, dalam kurun waktu kurang lebih __ (____________) tahun terakhir, diantara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sering terjadi pertengkaran dan percekcokan, dan meskipun Para Pihak telah melakukan usaha-usaha perdamaian, termasuk melibatkan anggota keluarga sebagai mediator, namun Para Pihak tetap tidak berhasil memperbaiki hubungan perkawinan diantara Para Pihak;

4.            Bahwa, pada tanggal __ ______________ _____ PIHAK KEDUA telah mengajukan Gugatan Cerai kepada Pengadilan Agama _____________ yang terdaftar dalam perkara Nomor ____________;

5.         Bahwa, sebelum lahirnya putusan Pengadilan Agama berdasarkan Gugatan Cerai tersebut, para pihak telah sepakat untuk melakukan pembagian harta bersama dalam perkawinan (Gono-Gini) akibat perceraian PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA tersebut yang ketentuannya akan diatur dalam Perjanjian ini.

Selanjutnya, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pihak dengan ini sepakat untuk membuat PERJANJIAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut (“Perjanjian”):

Pasal 1
Definisi

Dalam Perjanjian ini yang dimaksud dengan:

1.     Gugatan Cerai” berarti gugatan cerai yang diajukan oleh PIHAK KEDUA sebagai Penggugat terhadap PIHAK PERTAMA sebagai Tergugat di Pengadilan Agama _______________ dengan Nomor Perkara ________________ tanggal __ ________________ ____;

2.    Putusan Pengadilan Agama” berarti Putusan Pengadilan Agama dalam Gugatan Cerai sebagaimana dimaksud dalam Butir 1;

3.             Harta Bersama” berarti Harta Bersama Perkawinan yang diperoleh oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selama masa perkawinan, yaitu yang meliputi:

a              Sebidang tanah seluas ___M2 (_________ meter persegi) dengan sertifikat hak milik (SHM) No. __/_________ atas nama ______________, yang diatasnya terdapat sebuah rumah permanen yang setempat dikenal sebagai jalan __________ No. ___, RT/RW ____________, Kelurahan _____________, Kecamatan _____________, Kabupaten/Kota ____________, Propinsi _____________ (“Tanah dan Bangunan”);

b             Sebuah kendaraan roda empat merek _________ tipe ____________ tahun pembuatan __________, Nomor Polisi _____________, Nomor BPKB ________________ atas nama______________ (“Kendaraan Roda Empat”).


4.             Nafkah Iddah” berarti nafkah selama masa iddah setelah putusnya perkawinan diantara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang menjadi hak PIHAK KEDUA.

Untuk download draf Perjanjian Pembagian Harta Bersama (Gono-Gini) dalam format word (.doc) diatas silahkan kunjungi tautan ini.

POPULER