Dalam
pemeriksaan di sidang Peradilan Tata Usaha Negara, alat
bukti yang dapat diajukan ialah meliputi surat atau tulisan, keterangan
ahli, keterangan saksi, pengakuan para pihak,
dan pengetahuan Hakim. Suatu keadaan yang telah diketahui oleh umum
tidak perlu dibuktikan. Dalam pembuktian, hakim dapat menentukan apa yang harus
dibuktikan, beban pembuktiannya, serta penilaian terhadap bukti-bukti tersebut.
Untuk sahnya pembuktian diperlukan sekurang-kurangnya dua alat bukti
berdasarkan keyakinan hakim.
Tampilkan postingan dengan label pembuktian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pembuktian. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 08 November 2014
Langganan:
Postingan
(
Atom
)