SURAT KUASA JUAL
Surat Kuasa Jual ini dibuat dan ditandatangani di _____________ pada tanggal __ _______________ _____ oleh dan diantara:
Nama : _______________________Tempat/Tanggal Lahir : _______________________Alamat : _______________________Nomor KTP : _______________________- Selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Kuasa”Pemberi Kuasa dengan ini menerangkan memberi kuasa kepada: Nama : _______________________Tempat/Tanggal Lahir : _______________________Alamat : _______________________Nomor KTP : _______________________- Selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa“.------------------------------------ KHUSUS ------------------------------------
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa berwenang untuk melakukan penjualan atas hak kebendaan milik Pemberi Kuasa sebagai berikut:
Nama Barang : ___________________________Merek/Tipe : ___________________________ Dokumen Kepemilikan Berupa : ___________________________ Nomor Dokumen Kepemilikan : ___________________________ Tanggal Dokumen Kepemilikan : ___________________________ Atas Nama : ___________________________ - Selanjutnya disebut “Barang”Untuk keperluan tersebut diatas, Penerima Kuasa berwenang untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan, tidak ada yang dikecualikan, termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan pemeriksaan Barang; Melakukan promosi penjualan dan tawar-menawar harga Barang; Bertemu dengan pihak-pihak yang bermaksud untuk membeli Barang; Melakukan negosiasi tentang harga dan syarat serta ketentuan jual beli lainnya dengan calon pembeli Barang; Menandatangani Perjanjian Jual-Beli Barang; Menghadap kepada Notaris/PPAT yang berwenang dan ditunjuk untuk membuat dokumen-dokumen yang diperlukan sehubungan dengan jual beli Barang; Menghadap kepada setiap pejabat dan/atau petugas dari instansi-instansi yang terkait dan berwenang sehubungan dengan jual beli Barang; Membuat, menandatangani dan mengajukan permohonan-permohonan yang diperlukan sehubungan dengan jual beli Barang; Menerima pembayaran dan menyerahkan kwitansinya dalam proses jual beli Barang; Melakukan pembayaran atas biaya yang diperlukan dalam jual beli Barang dan pajak-pajak yang timbul dalam transaksi jual beli Barang tersebut; Melakukan segala tindakan yang dianggap baik dan perlu oleh Penerima Kuasa dalam menjalankan pemberian kuasa berdasarkan Surat Kuasa ini.
Demikian pemberian kuasa ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak dengan ketentuan pemberian kuasa ini tidak dapat dicabut kembali secara sepihak oleh salah satu pihak kecuali atas persetujuan tertulis dari kedua belah pihak, dan pemberian Kuasa berdasarkan Surat Kuasa ini diberikan dengan hak untuk menguasakan kembali kepada pihak lain (substitusi) baik sebagian maupun seluruhnya.
Pemberi Kuasa Penerima Kuasa