Contoh Surat           Hukum Ketenagakerjaan            Hukum Perkawinan            Hukum Pertanahan            Hukum Acara
Tampilkan postingan dengan label perjanjian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label perjanjian. Tampilkan semua postingan

Rabu, 01 November 2017

PANDUAN MEMBUAT KONTRAK BISNIS


Judul: Panduan Membuat Kontrak Bisnis
Penulis: Dadang Sukandar, SH.
Penerbit: VisiMedia Pustaka
Halaman: 274 hal.
Harga: Rp. 75.000
Bonus CD Draf Kontrak (Format Ms. Word Document)

BELI

Deskripsi:
Terbatasnya akses masyarakat serta mahalnya biaya jasa hukum menyebabkan entrepreneur pemula, pelaku UMKM, serta freelancer tidak begitu familiar dengan kontrak bisnis. Buku ini akan memandu Anda untuk secara mandiri dapat membuat dan mengkritisi kontrak-kontrak bisnis Anda sendiri. Menimbang-nimbang kontrak dengan lebih hati-hati di awal kerja sama akan lebih bijaksana daripada terlibat sengketa wanprestasi.
Isi buku berupaya mendekatkan teori mengenai kontrak sedetail dan seteknis mungkin dengan praktik bisnis dan juga dapat digunakan untuk segala keperluan hukum di luar bisnis Anda. Pengetahuan yang ada di dalamnya dapat digunakan oleh pelaku usaha dan masyarakat pada umumnya. Buku ini disusun secara sistematis dengan menjabarkan cara mengonsep, menyusun, menandatangani, dan melaksanakan hak dan kewajiban Anda di dalam kontrak. Daftar isi buku ini:

Buku ini juga dilengkapi dengan CD yang berisi draf kontrak bisnis dalam format Microsoft Word Document. Anda dapat memodifikasi dan menggunakan draf kontrak tersebut secara praktis untuk berbagai keperluan bisnis Anda.
Anda dapat memperoleh buku ini di toko buku terdekat, atau memperolehnya secara online di:

TOKOPEDIA

Testimoni buku ini:

Sebagai seorang freelancer yang bekerja sama dengan berbagai klien dari seluruh penjuru dunia, saya jadi lebih memperhatikan isi kontrak bisnis. Buku ini akan membuat seorang pebisnis pemula menjadi profesional dan seorang profesional menjadi superprofesional.
Daniel G. Praditya, Presiden IFA (Indonesia Freelancers Association).

Penting dan praktis! Dadang berhasil membumikan dan menghilangkan momok "mengerikan" dari proses pembuatan/review perjanjian hukum. Buku ini sangat penting untuk dibaca oleh pelaku usaha, agar tak lagi terjebak dalam perjanjian hukum yang merugikan. Bonus CD menjadi nilai plus, karena berisi template berbagai jenis perjanjian, sehingga sangat memudahkan kita untuk mengimplementasikan ilmu yang didapatkan dari buku ini.
Swasti Karim, Owner "Java Fresh", Eksportir Buah Tropis

Minggu, 03 September 2017

Membuat Kontrak Yang Sah Dan Mengikat Secara Hukum


Judul: Panduan Membuat Kontrak Bisnis
Penulis: Dadang Sukandar, SH.
Penerbit: VisiMedia Pustaka
Halaman: 274 hal.
Harga: Rp. 75.000
Bonus CD Draf Kontrak (Format Ms. Word Document)

BELI

Deskripsi:
Terbatasnya akses masyarakat serta mahalnya biaya jasa hukum menyebabkan entrepreneur pemula, pelaku UMKM, serta freelancer tidak begitu familiar dengan kontrak bisnis. Buku ini akan memandu Anda untuk secara mandiri dapat membuat dan mengkritisi kontrak-kontrak bisnis Anda sendiri. Menimbang-nimbang kontrak dengan lebih hati-hati di awal kerja sama akan lebih bijaksana daripada terlibat sengketa wanprestasi.
Isi buku berupaya mendekatkan teori mengenai kontrak sedetail dan seteknis mungkin dengan praktik bisnis dan juga dapat digunakan untuk segala keperluan hukum di luar bisnis Anda. Pengetahuan yang ada di dalamnya dapat digunakan oleh pelaku usaha dan masyarakat pada umumnya. Buku ini disusun secara sistematis dengan menjabarkan cara mengonsep, menyusun, menandatangani, dan melaksanakan hak dan kewajiban Anda di dalam kontrak. Daftar isi buku ini:

Buku ini juga dilengkapi dengan CD yang berisi draf kontrak bisnis dalam format Microsoft Word Document. Anda dapat memodifikasi dan menggunakan draf kontrak tersebut secara praktis untuk berbagai keperluan bisnis Anda.
Anda dapat memperoleh buku ini di toko buku terdekat, atau memperolehnya secara online di:

TOKOPEDIA

Testimoni buku ini:

Sebagai seorang freelancer yang bekerja sama dengan berbagai klien dari seluruh penjuru dunia, saya jadi lebih memperhatikan isi kontrak bisnis. Buku ini akan membuat seorang pebisnis pemula menjadi profesional dan seorang profesional menjadi superprofesional.
Daniel G. Praditya, Presiden IFA (Indonesia Freelancers Association).

Penting dan praktis! Dadang berhasil membumikan dan menghilangkan momok "mengerikan" dari proses pembuatan/review perjanjian hukum. Buku ini sangat penting untuk dibaca oleh pelaku usaha, agar tak lagi terjebak dalam perjanjian hukum yang merugikan. Bonus CD menjadi nilai plus, karena berisi template berbagai jenis perjanjian, sehingga sangat memudahkan kita untuk mengimplementasikan ilmu yang didapatkan dari buku ini.
Swasti Karim, Owner "Java Fresh", Eksportir Buah Tropis

Sabtu, 08 November 2014

Syarat Batal Perjanjian

Dalam banyak praktek membuat surat perjanjian sering dimajukan klausul sebagai berikut: jika salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, maka pihak yang lain dapat membatalkan perjanjian. Sebenarnya klausul semacam ini tidak perlu dimasukan kedalam perjanjian, karena hukum perdata telah menerapkan prinsip umum dalam perjanjian berupa syarat batal. Suatu syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam perjanjian (semua perjanjian) apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya.Description: http://www.legalakses.com/wp-includes/js/tinymce/plugins/wordpress/img/trans.gif

Akta Otentik Dan Akta Di Bawah Tangan

Dalam perspektif hukum, akta adalah suatu tulisan yang menerangkan suatu  perbuatan hukum, yang dapat digunakan sebagai alat pembuktian perbuatan hukum tersebut. Dalam beberapa bentuknya, terkadang akta juga dibuat sengaja sebagai alat bukti, yaitu alat yang dapat membuktikan suatu keadaan atau perbuatan hukum tertentu, misalnya suatu perjanjian untuk membuktikan adanya hubungan kerja sama diantara para pihak. Akta sendiri dapat dikategorikan dalam 2 bentuk, yaitu akta otentik dan akta di bawah tangan.

Asas-asas Perjanjian

Asas-asas perjanjian diatur dalam KUHPerdata, yang sedikitnya terdapat 5 asas yang perlu mendapat perhatian dalam membuat perjanjian: asas kebebasan berkontrak (freedom of contract), asas konsensualisme (concsensualism), asas kepastian hukum (pacta sunt servanda), asas itikad baik (good faith) dan asas kepribadian (personality).Description: http://www.legalakses.com/wp-includes/js/tinymce/plugins/wordpress/img/trans.gif

Lalai Melaksanakan Perjanjian

Pasal 1238 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menentukan, “Si berhutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berhutang akan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”

Tanda Tangan Dalam Perjanjian

Tanda tangan (hendtekening atau signature) berfungsi untuk mengidentifikasi ciri-ciri penanda tangan dan menjamin kebenaran isi dari dokumen yang ditandatanganinya. Tanda tangan menjamin bahwa benar orang yang menandatangani suatu perjanjian sesuai dengan Kartu Tanda Penduduknya, dan bahwa benar ia menyetujui klausul-klausul dalam perjanjian tersebut. Dengan ditandatanganinya suatu perjanjian, maka si penanda tangan menerangkan tentang siapa dirinya dan sekaligus ia mengakui kebenaran apa yang tersurat di dalamnya. Penandatanganan perjanjian merupakan wujud persetujuan atas substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak.

Untuk Apa Membuat Perjanjian?

Tujuan membuat perjanjian atau kontrak adalah layaknya membuat undang-undang: mengatur hak dan kewajiban para pihak dan menjadikannya alat bukti jika terjadi sengketa. Jika undang-undang mengatur seluruh warga masyarakat, maka perjanjian hanya mengikat para pihak yang menandatanganinya. Jika suatu saat terjadi sengketa akibat pelaksanaan perjanjian, maka perjanjian tersebut akan menjadi alat bukti tentang bagaimana seharusnya sengketa tersebut diselesaikan.

Perikatan - Perjanjian - Kontrak

Perikatan adalah suatu hubungan hukum diantara dua orang atau dua pihak, dimana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain dan pihak yang lainnya itu berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut. Pihak yang berhak menuntut dinamakan kreditur (si berpiutang), sedangkan pihak lainnya yang berkewajiban memenuhi tuntutan itu dinamakan debitur (si berhutang).Description: http://www.legalakses.com/wp-includes/js/tinymce/plugins/wordpress/img/trans.gif

Negosiasi Sebelum Membuat Perjanjian

Setiap hari kita bernegosiasi, bahkan sudah semenjak bangun tidur. Persoalan sepele seperti menentukan lokasi makan siang dengan rekan kerja kadang bisa menghasilkan negosiasi yang rumit, apalagi untuk membicarakan bisnis. Pada dasarnya manusia adalah mahluk negosiator, dan sebagai negosiator kadang kita melakukannya dengan baik – tapi kadang juga cerobah dan gagal.Description: http://www.legalakses.com/wp-includes/js/tinymce/plugins/wordpress/img/trans.gif
POPULER