Dalam
pemeriksaan di sidang Peradilan Tata Usaha Negara, alat
bukti yang dapat diajukan ialah meliputi surat atau tulisan, keterangan
ahli, keterangan saksi, pengakuan para pihak,
dan pengetahuan Hakim. Suatu keadaan yang telah diketahui oleh umum
tidak perlu dibuktikan. Dalam pembuktian, hakim dapat menentukan apa yang harus
dibuktikan, beban pembuktiannya, serta penilaian terhadap bukti-bukti tersebut.
Untuk sahnya pembuktian diperlukan sekurang-kurangnya dua alat bukti
berdasarkan keyakinan hakim.
Sebagai alat
bukti, surat terdiri dari akta otentik, akta di bawah
tangan, dan surat lainnya yang bukan merupakan akta. Akta merupakan
surat yang sengaja dibuat untuk kepentingan pembuktian mengenai
suatu perbuatan hukum tertentu yang diterangkan di dalamnya. Akta
otentik sebagai surat dibuat oleh atau di hadapan seorang pejabat umum
yang berdasarkan peraturan perundang-undangan berwenang membuatnya. Sebagai
alat bukti perbuatan hukum, akta otentik memiliki kekuatan
bukti yang sempurna. Berlainan dengan akta otentik, akta di bawah
tangan merupakan surat yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak
pihak dan bukan dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum. Surat-surat lainnya
yang bukan akta merupakan surat biasa yang dibuat tidak dengan maksud untuk
dijadikan alat bukti mengenai suatu perbuatan hukum tertentu – namun tetap
dapat dijadikan sebagai alat bukti.
Keterangan ahli sebagai alat bukti adalah
pendapat orang yang diberikan di bawah sumpah dalam persidangan tentang sesuatu
hal yang ia ketahui. Pengetahuan seorang ahli yang memberi keterangan ahlinya
itu diperolehnya berdasarkan pengalaman dan pengetahuannya. Keterangan ahli itu
diberikannya di persidangan atas penunjukan oleh Hakim Ketua, baik atas
permintaan para pihak maupun karena jabatannya. Mereka yang tidak boleh
didengar keterangannya sebagai ahli adalah:
- Keluarga sedarah atau semenda menurut garis keturunan lurus ke atas
atau ke bawah sampai derajat ke dua dari salah satu pihak yang
bersengketa.
- Isteri atau suami salah satu pihak yang bersengketa meskipun sudah
bercerai.
- Anak yang belum berusia tujuh belas tahun.
- Orang yang sakit ingatan
Keterangan saksi merupakan alat
bukti jika keterangan itu berkenaan dengan hal yang dialami, dilihat,
atau didengar sendiri oleh saksi. Sebuah rumor ataupun asumsi dari seorang
saksi bukanlah merupakan keterangan saksi yang dapat dijadikan alat
bukti. Pengakuan para pihak adalah apa yang para pihak akui mengenai
suatu keadaan tertentu. Pengakuan itu tidak dapat ditarik kembali kecuali
berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh hakim, sedangkan
pengetahuan hakim sebagai alat bukti adalah hal yang olehnya
diketahui dan diyakini kebenarannya.