Sita Jaminan: Sita Conservatoir dan Sita Revindicatoir
Penyitaan atau beslag merupakan
tindakan persiapan, berupa pembekuan barang-barang yang berada dalam kekuasaan
tergugat sementara waktu untuk menjamin agar putusan sidang pengadilan perdata
dapat dilaksanakan. Penyitaan bertujuan untuk menjamin kepentingan penggugat,
yaitu agar haknya yang dikabulkan dalam putusan hakim dapat dilaksanakan
setidaknya melalui barang sitaan.
Dengan demikian, penyitaan disebut juga sita jaminan. Hukum acara perdata kita
mengenal sita jaminan sebagai sita conservatoir dan sita revindicatoir.

Penyitaan
dilakukan oleh panitera pengadilan. Panitera wajib membuat berita acara tentang
penyitaan tersebut serta memberitahukannya kepada tersita. Dalam melakukan
pekerjaannya, panitera dibantu oleh dua orang saksi yang ikut menandatangani
berita acara. Jika permohonan sita dikabulkan, pengabulan itu dilakukan dalam suatu
penetapan yang menyatakan sah dan berharga (van waarde verklaard). Dalam hukum acara perdata, ada dua
macam sita jaminan yang umumnya diajukan, yaitu sita jaminan terhadap barang
milik penggugat sendiri (sita revindicatoir) dan sita jaminan terhadap barang milik
debitur atau tergugat (sita conservatoir).
Sita Revindicatoir
Yang
dapat mengajukan sita revindicatoir ialah setiap pemilik barang bergerak
yang barangnya dikuasai oleh orang lain. Tujuan penyitaan ini agar setiap
pemilik barang yang barangnya berada di tangan orang lain dapat mencegah barang
miliknya tersebut dialihkan atau diasingkan oleh pihak yang menguasainya. Jika
mobil milik A dikuasai oleh B, maka dalam persidangan gugatan perdata, A dapat
mengajukan sita revindicatoir atas mobil miliknya tersebut dengan
tujuan agar B tidak mengalihkannya. Barang yang dapat disita secara revindicatoir hanyalah
berang bergerak, karena barang tidak bergerak seperti misalnya tanah sulit atau
jarang sekali untuk dialihkan atau diasingkan.
Selain
pemilik barang, orang yang mempunyai hak reklame juga dapat mengajukan sita revindicatoir. Hak reklame merupakan hak tagih yang dimiliki
oleh penjual barang bergerak. Sita revindicatoir pemilik hak reklame bertujuan agar
barangnya yang telah diserahkan tapi belum dibayar dalam suatu transaksi
jual-beli dapat diamankan terlebih dahulu – agar tidak dialihkan atau
diasingkan oleh pembeli. Selain pemilik hak reklame, dalam sengketa perceraian
dikenal pula sita marital.
Sita Marital bertujuan bukan untuk menjamin dilaksanakannya penyerahan barang,
melainkan agar barang yang disita tidak dialihkan. Fungsinya untuk melindungi
hak pemohon atau penggugat selama pemeriksaan sengketa perceraian berlangsung,
yaitu agar harta perkawinan dibekukan terlebih dahulu sampai sengketa percerainnya diputuskan, agar
jangan sampai harta perkawian tersebut dialihkan oleh pihak (suami atau istri)
yang menguasainya.
Sita Conservatoir
Sita conservatoir merupakan sita
jaminan tehadap barang milik debitur atau tergugat. Sita conservatoir merupakan
tindakan persiapan dari pihak penggugat dalam bentuk permohonan kepada
pengadilan, yaitu berupa penjaminan agar dilaksanakannya putusan perdata dengan
cara membekukan barang milik tergugat. Barang yang dibekukan tersebut nantinya
dapat digunakan untuk melaksanakan putusan pengadilan – misalnya dengan menjual
barang yang disita dan uangnya digunakan untuk membayar kewajiban tergugat
kepada penggugat sesuai putusan hakim. Terhadap sita conservatoir, tergugat juga dapat mengajukan permohonan
kepada hakim agar sita atas barangnya tersebut dicabut. Permohonan pencabutan
itu dapat dikabulkan oleh hakim asalkan tergugat dapat menyediakan tanggungan
yang mencukupi.
Barang
bergerak yang disita harus dibiarkan tetap berada di tangan tergugat untuk
disimpannya dan dijaganya, atau dapat juga disimpan di tempat lain, dan
tergugat dilarang mengalihkan barang tersebut. Dengan adanya sita conservatoir, tergugat sebagai “pemilik barang” kehilangan
kewenangannya atas barang miliknya itu. Selain terhadap barang bergerak, sita conservatoir juga
dapat diajukan atas barang tidak bergerak milik tergugat. Penyitaan atas barang
tidak bergerak milik tergugat dilakukan dengan mengumumkan penyitaan barang
tidak bergerak tersebut oleh kepala desa setempat di tempat barang itu disita.
Sita conservatoir, juga dapat dilakukan terhadap barang bergerak
milik tergugat yang berada di tangan pihak ketiga. Hal ini misalnya terjadi
karena tergugat memiliki piutang terhadap seorang pihak ketiga. Untuk menjamin
haknya atas pelaksanaan putusan, penggugat dapat melakukan sita conservatoir atas
barang bergerak milik debitur yang di tangan pihak ketiga itu. Sita
conservatoir atas barang bergerak milik tergugat yang berada di tangan pihak
ketiga disebut juga derdenbeslag.