Contoh Surat           Hukum Ketenagakerjaan            Hukum Perkawinan            Hukum Pertanahan            Hukum Acara
Tampilkan postingan dengan label kontrak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kontrak. Tampilkan semua postingan

Rabu, 01 November 2017

PANDUAN MEMBUAT KONTRAK BISNIS


Judul: Panduan Membuat Kontrak Bisnis
Penulis: Dadang Sukandar, SH.
Penerbit: VisiMedia Pustaka
Halaman: 274 hal.
Harga: Rp. 75.000
Bonus CD Draf Kontrak (Format Ms. Word Document)

BELI

Deskripsi:
Terbatasnya akses masyarakat serta mahalnya biaya jasa hukum menyebabkan entrepreneur pemula, pelaku UMKM, serta freelancer tidak begitu familiar dengan kontrak bisnis. Buku ini akan memandu Anda untuk secara mandiri dapat membuat dan mengkritisi kontrak-kontrak bisnis Anda sendiri. Menimbang-nimbang kontrak dengan lebih hati-hati di awal kerja sama akan lebih bijaksana daripada terlibat sengketa wanprestasi.
Isi buku berupaya mendekatkan teori mengenai kontrak sedetail dan seteknis mungkin dengan praktik bisnis dan juga dapat digunakan untuk segala keperluan hukum di luar bisnis Anda. Pengetahuan yang ada di dalamnya dapat digunakan oleh pelaku usaha dan masyarakat pada umumnya. Buku ini disusun secara sistematis dengan menjabarkan cara mengonsep, menyusun, menandatangani, dan melaksanakan hak dan kewajiban Anda di dalam kontrak. Daftar isi buku ini:

Buku ini juga dilengkapi dengan CD yang berisi draf kontrak bisnis dalam format Microsoft Word Document. Anda dapat memodifikasi dan menggunakan draf kontrak tersebut secara praktis untuk berbagai keperluan bisnis Anda.
Anda dapat memperoleh buku ini di toko buku terdekat, atau memperolehnya secara online di:

TOKOPEDIA

Testimoni buku ini:

Sebagai seorang freelancer yang bekerja sama dengan berbagai klien dari seluruh penjuru dunia, saya jadi lebih memperhatikan isi kontrak bisnis. Buku ini akan membuat seorang pebisnis pemula menjadi profesional dan seorang profesional menjadi superprofesional.
Daniel G. Praditya, Presiden IFA (Indonesia Freelancers Association).

Penting dan praktis! Dadang berhasil membumikan dan menghilangkan momok "mengerikan" dari proses pembuatan/review perjanjian hukum. Buku ini sangat penting untuk dibaca oleh pelaku usaha, agar tak lagi terjebak dalam perjanjian hukum yang merugikan. Bonus CD menjadi nilai plus, karena berisi template berbagai jenis perjanjian, sehingga sangat memudahkan kita untuk mengimplementasikan ilmu yang didapatkan dari buku ini.
Swasti Karim, Owner "Java Fresh", Eksportir Buah Tropis

Minggu, 03 September 2017

Membuat Kontrak Yang Sah Dan Mengikat Secara Hukum


Judul: Panduan Membuat Kontrak Bisnis
Penulis: Dadang Sukandar, SH.
Penerbit: VisiMedia Pustaka
Halaman: 274 hal.
Harga: Rp. 75.000
Bonus CD Draf Kontrak (Format Ms. Word Document)

BELI

Deskripsi:
Terbatasnya akses masyarakat serta mahalnya biaya jasa hukum menyebabkan entrepreneur pemula, pelaku UMKM, serta freelancer tidak begitu familiar dengan kontrak bisnis. Buku ini akan memandu Anda untuk secara mandiri dapat membuat dan mengkritisi kontrak-kontrak bisnis Anda sendiri. Menimbang-nimbang kontrak dengan lebih hati-hati di awal kerja sama akan lebih bijaksana daripada terlibat sengketa wanprestasi.
Isi buku berupaya mendekatkan teori mengenai kontrak sedetail dan seteknis mungkin dengan praktik bisnis dan juga dapat digunakan untuk segala keperluan hukum di luar bisnis Anda. Pengetahuan yang ada di dalamnya dapat digunakan oleh pelaku usaha dan masyarakat pada umumnya. Buku ini disusun secara sistematis dengan menjabarkan cara mengonsep, menyusun, menandatangani, dan melaksanakan hak dan kewajiban Anda di dalam kontrak. Daftar isi buku ini:

Buku ini juga dilengkapi dengan CD yang berisi draf kontrak bisnis dalam format Microsoft Word Document. Anda dapat memodifikasi dan menggunakan draf kontrak tersebut secara praktis untuk berbagai keperluan bisnis Anda.
Anda dapat memperoleh buku ini di toko buku terdekat, atau memperolehnya secara online di:

TOKOPEDIA

Testimoni buku ini:

Sebagai seorang freelancer yang bekerja sama dengan berbagai klien dari seluruh penjuru dunia, saya jadi lebih memperhatikan isi kontrak bisnis. Buku ini akan membuat seorang pebisnis pemula menjadi profesional dan seorang profesional menjadi superprofesional.
Daniel G. Praditya, Presiden IFA (Indonesia Freelancers Association).

Penting dan praktis! Dadang berhasil membumikan dan menghilangkan momok "mengerikan" dari proses pembuatan/review perjanjian hukum. Buku ini sangat penting untuk dibaca oleh pelaku usaha, agar tak lagi terjebak dalam perjanjian hukum yang merugikan. Bonus CD menjadi nilai plus, karena berisi template berbagai jenis perjanjian, sehingga sangat memudahkan kita untuk mengimplementasikan ilmu yang didapatkan dari buku ini.
Swasti Karim, Owner "Java Fresh", Eksportir Buah Tropis

Sabtu, 08 November 2014

Akta Otentik Dan Akta Di Bawah Tangan

Dalam perspektif hukum, akta adalah suatu tulisan yang menerangkan suatu  perbuatan hukum, yang dapat digunakan sebagai alat pembuktian perbuatan hukum tersebut. Dalam beberapa bentuknya, terkadang akta juga dibuat sengaja sebagai alat bukti, yaitu alat yang dapat membuktikan suatu keadaan atau perbuatan hukum tertentu, misalnya suatu perjanjian untuk membuktikan adanya hubungan kerja sama diantara para pihak. Akta sendiri dapat dikategorikan dalam 2 bentuk, yaitu akta otentik dan akta di bawah tangan.

Perjanjian Pinjam Pakai

Perjanjian Pinjam Pakai adalah perjanjian dimana pihak yang satu (orang yang meminjamkan) memberikan suatu barang kepada pihak lain (Peminjam), untuk dipakai secara cuma-cuma dengan syarat: Peminjam wajib mengembalikannya setelah barang tersebut dipakai atau setelah lewatnya waktu tertentu seperti yang diperjanjikan.  Dalam Perjanjian Pinjam Pakai, barang yang dipinjamkan adalah barang yang tidak habis atau musnah karena pemakaian. Barang tersebut dipinjamkan secara cuma-cuma, yaitu tanpa adanya kontraprestasi dari Peminjam kepada orang yang meminjamkan. Dalam Perjanjian Pinjam Pakai, hak atas kepemilikan barang tetap berada di tangan orang yang meminjamkan. Peminjam hanya mempunyai hak untuk memakainya saja. Misalnya, seorang kakak meminjamkan apartemen miliknya kepada adiknya selama setahun, tanpa dikenakan biaya apapun selain biaya fasilitas yang dibayarkan sendiri oleh adiknya sebagai penghuni apartemen.

Asas-asas Perjanjian

Asas-asas perjanjian diatur dalam KUHPerdata, yang sedikitnya terdapat 5 asas yang perlu mendapat perhatian dalam membuat perjanjian: asas kebebasan berkontrak (freedom of contract), asas konsensualisme (concsensualism), asas kepastian hukum (pacta sunt servanda), asas itikad baik (good faith) dan asas kepribadian (personality).Description: http://www.legalakses.com/wp-includes/js/tinymce/plugins/wordpress/img/trans.gif

Nomor Perjanjian

Bayangkan jika kita mencari alamat rumah seseorang dan sudah menemukan nama jalan sesuai alamat, apa yang selanjutnya dicari? Tentu saja nomor rumah. Nomor perjanjian sama seperti nomor rumah, sebagai identitas alamat sebuah dokumen dalam susunan yang telah ditentukan berdasarkan penomoran tertentu. Kita tentunya tidak akan mengetok rumah nomor 9 jika kerabat yang dicari bertempat tinggal di rumah nomor 6. Begitupun dalam perjanjian, kita tidak akan mengutip perjanjian “Nomor: 15/Jual-Beli /I/2013” dalam gugatan “sewa-menyewa” yang lahir dari perjanjian  “Nomor: 09/sewa-menyewa/II/2013”.

Tanda Tangan Dalam Perjanjian

Tanda tangan (hendtekening atau signature) berfungsi untuk mengidentifikasi ciri-ciri penanda tangan dan menjamin kebenaran isi dari dokumen yang ditandatanganinya. Tanda tangan menjamin bahwa benar orang yang menandatangani suatu perjanjian sesuai dengan Kartu Tanda Penduduknya, dan bahwa benar ia menyetujui klausul-klausul dalam perjanjian tersebut. Dengan ditandatanganinya suatu perjanjian, maka si penanda tangan menerangkan tentang siapa dirinya dan sekaligus ia mengakui kebenaran apa yang tersurat di dalamnya. Penandatanganan perjanjian merupakan wujud persetujuan atas substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak.

Untuk Apa Membuat Perjanjian?

Tujuan membuat perjanjian atau kontrak adalah layaknya membuat undang-undang: mengatur hak dan kewajiban para pihak dan menjadikannya alat bukti jika terjadi sengketa. Jika undang-undang mengatur seluruh warga masyarakat, maka perjanjian hanya mengikat para pihak yang menandatanganinya. Jika suatu saat terjadi sengketa akibat pelaksanaan perjanjian, maka perjanjian tersebut akan menjadi alat bukti tentang bagaimana seharusnya sengketa tersebut diselesaikan.

Perikatan - Perjanjian - Kontrak

Perikatan adalah suatu hubungan hukum diantara dua orang atau dua pihak, dimana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain dan pihak yang lainnya itu berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut. Pihak yang berhak menuntut dinamakan kreditur (si berpiutang), sedangkan pihak lainnya yang berkewajiban memenuhi tuntutan itu dinamakan debitur (si berhutang).Description: http://www.legalakses.com/wp-includes/js/tinymce/plugins/wordpress/img/trans.gif
POPULER