Contoh Surat           Hukum Ketenagakerjaan            Hukum Perkawinan            Hukum Pertanahan            Hukum Acara

Sabtu, 08 November 2014

Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3)

Surat Penghentian Penyidikan atau yang biasa disebut SP3 adalah surat ketetapan yang dikeluarkan oleh penyidik Polri atau penyidik PNS sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menentapkan dihentikannya suatu penyidikan perkara pidana. Dengan dihentikannya penyidikan berdasarkan SP3 tersebut, maka pada saat itu juga penyidikan yang dilakukan oleh penyidik menjadi berhenti, dan dalam hal tersangka ditahan maka wajib segera dikeluarkan, serta barang sitaan wajib segera dikembalikan.

Kewenangan penyidik untuk menghentikan penyidikan bersumber pada pasal 109 ayat (2) KUHAP. Menurut pasal tersebut, penghentian penyidikan dapat dilakukan dengan alasan:
  • Tidak adanya bukti yang cukup.
Dihentikannya penyidikan karena penyidik tidak memperoleh bukti, atau memperoleh bukti tapi tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka.  
  • Peristiwa yang disidik ternyata bukan merupakan tindak pidana.
Hal ini karena tidak terpenuhinya unsur-unsur tidak pidana yang disangkakan.
  • Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum.
Penghentian penyidikan demi hukum dilakukan karena adanya alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana sebagaimana diatur dalam KUHP, misalnya Nebis in idem (pasal 76 KUHP) dan tindak pidananya telah kadaluwarsa (78 KUHP). 

Dalam hal penyidik mengeluarkan SP3, maka berdasarkan pasal 109 ayat (2) KUHAP, yaitu jika yang menghentikan penyidikan adalah penyidik Polri maka pemberitahuan penghentian itu disampaikan pada penuntut umum dan tersangka/keluarganya, sedangkan jika yang menghentikan penyidikan adalah penyidik PNS, maka pemberitahuan penghentian itu disampaikan pada penyidik Polri (sebagai pejabat yang berwenang melakukan koordinasi atas penyidikan) dan  penuntut umum.
POPULER