Verstek adalah kewenangan
hakim untuk memeriksa dan memutus suatu perkara meskipun Tergugat dalam perkara
tersebut tidak hadir di persidangan pada tanggal yang telah ditentukan –
menjatuhkan putusan tanpa hadirnya Tergugat. Karena Tergugat tidak hadir, maka
putusan tersebut dijatuhkan tanpa bantahan. Sementara, jika Tergugat hadir pada
sidang yang telah ditentukan, putusan semacam itu tidak dapat dijatuhkan tanpa
adanya proses pemeriksaan, karena pada prinsipnya setiap orang yang diajukan
sebagai Tergugat mempunyai hak untuk mengajukan pembelaan diri. Suatu putusan Verstek hanya
dapat dijatuhkan dengan syarat: Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut,
namun tidak hadir tanpa alasan yang sah, dan juga Tergugat tidak mengajukan
eksepsi kompetensi (kewenangan) pengadilan.

Tergugat Telah Dipanggil Secara Sah dan Patut
Putusan
Verstek dijatuhkan karena Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut, namun
tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah. Panggilan yang sah adalah panggilan
yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri dalam bentuk surat tertulis
(Surat Panggilan/Relaas).
Panggilan tidak sah jika dilakukan secara lisan, hal itu karena sulit untuk
membuktikan kebenarannya sehingga dapat merugikan kepentingan Tergugat.
Panggilan yang sah adalah panggilan yang dilakukan secara disampaikan langsung
kepada Tergugat sendiri, atau keluarganya jika Tergugat sendiri tidak berada di
tempat – atau kepada Kepala Desa jika Tergugat dan keluarganya tidak berada di
tempat.
Tergugat Tidak Hadir Tanpa Alasan Yang Sah
Untuk
menjatuhkan putusan Verstek, selain telah dipanggil secara patut dan sah, tidak
hadirnya Tergugat juga harus berdasarkan alasan yang tidak sah. Alasan yang sah
adalah alasan yang dapat diterima akal sehat dalam pergaulan masyarakat, yaitu
suatu keadaan yang sangat memungkinkan bagi Tergugat untuk tidak menghadiri
panggilan sidang. Misalnya, karena alasan sakit yang dibuktikan dengan surat
dokter. Pihak yang berwenang untuk menilai apakah alasan tersebut dapat
diterima atau tidak adalah hakim.
Tergugat Tidak Mengajukan Eksepsi Kompetensi
Eksepsi
kompetensi adalah penolakan Tergugat terhadap pemeriksaan perkara yang
dilakukan oleh Majelis Hakim karena dianggap pengadilan yang bersangkutan tidak
berwenang mengadilinya. Jika menurut pendapat Tergugat pengadilan yang akan
memeriksa dan memutus perkara itu tidak berwenang memeriksa dan memutusnya,
maka hakim tidak dapat langsung memutuskan secara Verstek. Eksepsi
tersebut telah menjadi dasar dan alasaan yang sah dari ketidakhadiran Tergugat.
Hakim wajib terlebih dahulu memutus eksepsi yang diajukan tersebut. Jika
eksepsi dikabulkan, maka pemeriksaan berhenti, sebaliknya, jika eksepsi
ditolak, maka pemeriksaan dilanjutkan dengan acara Verstek.
Meskipun Hakim memiliki kewenangan untuk
menjatuhkan putusan Verstek sudah pada sidang yang pertama, namun menurut Yahya
Harahap, menjatuhkan putusan Verstek pada sidang pertama kali itu bukanlah
tindakan yang layak. Hakim yang bijaksana akan memberikan kesempatan kepada
Tergugat untuk hadir pada persidangan dengan jalan mengundurkan pemeriksaan.
Untuk itu, pada sidang pertama Hakim memerintahkan untuk mengundurkan sidang
dan memerintahkan juru sita memanggil Tergugat sekali lagi. Undang-undang tidak
mengatur batasan sampai berapa kali panggilan ulang tersebut dilakukan, namun
menurut Yahya Harahap, pengunduran yang layak adalah minimal 2 kali dan
maksimal 3 kali.