Dalam
aksara Sansekerta Raja Purnawarman pernah mencatatkan peringatannya dalam batu
prasasti di sungai Ciareuteun: “Kedua telapak kaki yang seperti Wisnu
ini kepunyaan Raja dunia yang gagah berani yang termashur, Purnawarman penguasa
Tarumanagara”. Dalam batu prasasti itu juga terdapat ukiran pandatala,
gambar sepasang telapak kaki perlambang kebesaran Raja. Pandatala itu sekaligus
klaim bahwa daerah tersebut ada di dalam kekuasaan telapak kaki
Purnawarman. Dalam prasasti itu ukiran telapak kaki menyatakan makna, bahwa hak
dan kekuasaan telah dimaklumatkan oleh Raja. Di zaman ketika secarik kertas
lebih nyaman dari sebongkah batu, telapak kaki itu maknanya serupa dengan tanda
tangan Presiden di atas kertas yang menyetujui batas-batas negara: ada penguasa
dan hak-hak yang dipertahankan.
Tampilkan postingan dengan label tanda tangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tanda tangan. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 08 November 2014
Tanda Tangan Dalam Perjanjian
Tanda tangan (hendtekening atau signature) berfungsi untuk
mengidentifikasi ciri-ciri penanda tangan dan menjamin kebenaran isi dari
dokumen yang ditandatanganinya. Tanda tangan menjamin bahwa benar orang yang
menandatangani suatu perjanjian sesuai
dengan Kartu Tanda Penduduknya, dan bahwa benar ia menyetujui klausul-klausul
dalam perjanjian tersebut. Dengan ditandatanganinya suatu perjanjian, maka si
penanda tangan menerangkan tentang siapa dirinya dan sekaligus ia mengakui
kebenaran apa yang tersurat di dalamnya. Penandatanganan perjanjian merupakan
wujud persetujuan atas substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak.
Langganan:
Postingan
(
Atom
)