Contoh Surat           Hukum Ketenagakerjaan            Hukum Perkawinan            Hukum Pertanahan            Hukum Acara
Tampilkan postingan dengan label tanda tangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tanda tangan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 08 November 2014

Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature)

Dalam aksara Sansekerta Raja Purnawarman pernah mencatatkan peringatannya dalam batu prasasti di sungai Ciareuteun: “Kedua telapak kaki yang seperti Wisnu ini kepunyaan Raja dunia yang gagah berani yang termashur, Purnawarman penguasa Tarumanagara”. Dalam batu prasasti itu juga terdapat ukiran pandatala, gambar sepasang telapak kaki perlambang kebesaran Raja. Pandatala itu sekaligus klaim bahwa daerah tersebut  ada di dalam kekuasaan telapak kaki Purnawarman. Dalam prasasti itu ukiran telapak kaki menyatakan makna, bahwa hak dan kekuasaan telah dimaklumatkan oleh Raja. Di zaman ketika secarik kertas lebih nyaman dari sebongkah batu, telapak kaki itu maknanya serupa dengan tanda tangan Presiden di atas kertas yang menyetujui batas-batas negara: ada penguasa dan hak-hak yang dipertahankan.Description: http://www.legalakses.com/wp-includes/js/tinymce/plugins/wordpress/img/trans.gif

Tanda Tangan Dalam Perjanjian

Tanda tangan (hendtekening atau signature) berfungsi untuk mengidentifikasi ciri-ciri penanda tangan dan menjamin kebenaran isi dari dokumen yang ditandatanganinya. Tanda tangan menjamin bahwa benar orang yang menandatangani suatu perjanjian sesuai dengan Kartu Tanda Penduduknya, dan bahwa benar ia menyetujui klausul-klausul dalam perjanjian tersebut. Dengan ditandatanganinya suatu perjanjian, maka si penanda tangan menerangkan tentang siapa dirinya dan sekaligus ia mengakui kebenaran apa yang tersurat di dalamnya. Penandatanganan perjanjian merupakan wujud persetujuan atas substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak.
POPULER