Contoh Surat           Hukum Ketenagakerjaan            Hukum Perkawinan            Hukum Pertanahan            Hukum Acara
Tampilkan postingan dengan label gugatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label gugatan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 08 November 2014

Verstek (Putusan Tanpa Kehadiran Tergugat)

Verstek adalah kewenangan hakim untuk memeriksa dan memutus suatu perkara meskipun Tergugat dalam perkara tersebut tidak hadir di persidangan pada tanggal yang telah ditentukan – menjatuhkan putusan tanpa hadirnya Tergugat. Karena Tergugat tidak hadir, maka putusan tersebut dijatuhkan tanpa bantahan. Sementara, jika Tergugat hadir pada sidang yang telah ditentukan, putusan semacam itu tidak dapat dijatuhkan tanpa adanya proses pemeriksaan, karena pada prinsipnya setiap orang yang diajukan sebagai Tergugat mempunyai hak untuk mengajukan pembelaan diri. Suatu putusan Verstek hanya dapat dijatuhkan dengan syarat: Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut, namun tidak hadir tanpa alasan yang sah, dan juga Tergugat tidak mengajukan eksepsi kompetensi (kewenangan) pengadilan.Description: http://www.legalakses.com/wp-includes/js/tinymce/plugins/wordpress/img/trans.gif

Mengajukan Gugatan Dalam Peradilan Tata Usaha Negara

Gugatan terhadap pejabat atau badan Tata Usaha Negara dapat diajukan apabila terdapat sengketa Tata Usaha Negara, yaitu sengketa yang timbul karena dirugikannya kepentingan seseorang atau suatu badan hukum akibat dikeluarkannya sutau putusan Tata Usaha NegaraGugatan itu diajukan secara tertulis dengan permintaan agar putusan Tata Usaha Negara itu dinyatakan batal atau tidak sah. Agar gugatan itu diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, maka gugatan itu harus memuat alasan antara lain:Description: http://www.legalakses.com/wp-includes/js/tinymce/plugins/wordpress/img/trans.gif

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Pasal 1365 KUHPerdata menentukan bahwa setiap orang berhak untuk menuntut ganti rugi atas suatu Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikannya. Selengkapnya bunyi pasal tersebut sebagai berikut:
POPULER