Verstek adalah kewenangan
hakim untuk memeriksa dan memutus suatu perkara meskipun Tergugat dalam perkara
tersebut tidak hadir di persidangan pada tanggal yang telah ditentukan –
menjatuhkan putusan tanpa hadirnya Tergugat. Karena Tergugat tidak hadir, maka
putusan tersebut dijatuhkan tanpa bantahan. Sementara, jika Tergugat hadir pada
sidang yang telah ditentukan, putusan semacam itu tidak dapat dijatuhkan tanpa
adanya proses pemeriksaan, karena pada prinsipnya setiap orang yang diajukan
sebagai Tergugat mempunyai hak untuk mengajukan pembelaan diri. Suatu putusan Verstek hanya
dapat dijatuhkan dengan syarat: Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut,
namun tidak hadir tanpa alasan yang sah, dan juga Tergugat tidak mengajukan
eksepsi kompetensi (kewenangan) pengadilan.
Tampilkan postingan dengan label gugatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label gugatan. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 08 November 2014
Mengajukan Gugatan Dalam Peradilan Tata Usaha Negara
Gugatan terhadap pejabat atau badan Tata
Usaha Negara dapat diajukan apabila terdapat sengketa Tata
Usaha Negara, yaitu sengketa yang timbul karena dirugikannya kepentingan
seseorang atau suatu badan hukum akibat dikeluarkannya sutau putusan
Tata Usaha Negara. Gugatan itu diajukan secara tertulis
dengan permintaan agar putusan Tata Usaha Negara itu
dinyatakan batal atau tidak sah. Agar gugatan itu diterima oleh Pengadilan
Tata Usaha Negara, maka gugatan itu harus memuat alasan antara lain:
Label:
gugatan
,
hukum
,
legal
,
pengadilan
,
ptun
,
tata usaha negara
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Pasal 1365
KUHPerdata menentukan bahwa setiap orang berhak untuk menuntut ganti rugi atas
suatu Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikannya. Selengkapnya bunyi pasal
tersebut sebagai berikut:
Langganan:
Postingan
(
Atom
)