Verstek adalah kewenangan
hakim untuk memeriksa dan memutus suatu perkara meskipun Tergugat dalam perkara
tersebut tidak hadir di persidangan pada tanggal yang telah ditentukan –
menjatuhkan putusan tanpa hadirnya Tergugat. Karena Tergugat tidak hadir, maka
putusan tersebut dijatuhkan tanpa bantahan. Sementara, jika Tergugat hadir pada
sidang yang telah ditentukan, putusan semacam itu tidak dapat dijatuhkan tanpa
adanya proses pemeriksaan, karena pada prinsipnya setiap orang yang diajukan
sebagai Tergugat mempunyai hak untuk mengajukan pembelaan diri. Suatu putusan Verstek hanya
dapat dijatuhkan dengan syarat: Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut,
namun tidak hadir tanpa alasan yang sah, dan juga Tergugat tidak mengajukan
eksepsi kompetensi (kewenangan) pengadilan.
Tampilkan postingan dengan label verstek. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label verstek. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 08 November 2014
Langganan:
Postingan
(
Atom
)