Dalam perspektif
hukum, akta adalah suatu tulisan yang menerangkan suatu perbuatan hukum,
yang dapat digunakan sebagai alat pembuktian perbuatan hukum tersebut. Dalam
beberapa bentuknya, terkadang akta juga dibuat sengaja sebagai alat bukti,
yaitu alat yang dapat membuktikan suatu keadaan atau perbuatan hukum tertentu,
misalnya suatu perjanjian untuk membuktikan adanya hubungan kerja sama diantara
para pihak. Akta sendiri dapat dikategorikan dalam 2 bentuk, yaitu akta otentik
dan akta di bawah tangan.
Akta Otentik
Akta otentik
adalah akta yang dibuat berdasarkan peraturan perundang-undangan oleh atau
dihadapan pejabat umum yang berwenang. Menurut Pasal 1868 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (KUHPerdata), akta otentik adalah suatu akta yang dibuat dalam
bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang
berwenang untuk itu dan tempat akta itu dibuat.
Berdasarkan Pasal
1868 KUHPerdata, suatu akta otentik merupakan akta yang dibuat berdasarkan
undang-undang. Hal ini berarti bahwa pembuatan akta otentik harus memiliki
dasar hukum, yaitu peraturan perundang-undangan yang memerintahkan agar suatu
keadaan atau perbuatan baru dapat dibuktikan dengan adanya akta otentik.
Misalnya, Akta Nikah, yaitu suatu akta yang membuktikan adanya hubungan perkawinan
diantara pria dan wanita. Tanpa adanya Akta Nikah, maka suatu perkawinan tidak
dapat dibuktikan. Selain harus dibuat berdasarkan peraturan perundang-undangan,
akta otentik juga harus dibuat hadapan pejabat umum yg berwenang, misalnya
pejabat Kantor Urusan Agam (KUA) untuk pembuatan Akta Nikah, atau Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam pembuatan Akta Jual Beli (AJB) tanah.
Dalam hal
pembuktian, akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna, yaitu
bukti yang harus dianggap benar, kecuali pihak lain dapat menyangkal
kebenarannya. Dalam ruang sidang pengadilan, akta otentik merupakan alat bukti
yang tidak dapat disangkal – kecuali pihak lawan dapat menyangkal kebenarannya.
Jika seorang Tergugat menyangkal bukti sertifikat tanah yang diajukan
Penggugat, dan bahkan mengatakan bahwa sertifikat tanah itu palsu, maka
penyangkalan itu tidak dapat diterima oleh hakim selama Tergugat tidak dapat
membuktikannya bahwa sertifikat itu memang palsu. Selama tidak dapat dibuktikan
ketidakbenarannya, akta otentik harus dianggap benar dan sempurna sebagai alat
pembuktian.
Akta Di Bawah
Tangan
Akta dibawah
tangan adalah surat atau tulisan yang dibuat oleh para pihak tanpa adanya
campur tangan pejabat umum dan peraturan perundang-undangan tidak
mengharuskannya. Misalnya perjanjian diantara penjual dan pembeli, atau surat
pernyataan dari seorang karyawan yang menyatakan bahwa ia tidak akan melakukan
lagi pelanggaran-pelanggaran di perusahaan tempatnya bekerja. Meskipun akta
dibawah tangan juga dapat dijadikan alat bukti, namun kekuatan pembuktian akta
dibawah tangan berbeda dengan akta otentik. Kekuatan bukti akta dibawah tangan
tidak sesempurna kekuatan bukti akta otentik.