Lahirnya
suatu tindak pidana dapat terjadi baik karena tertangkap
tangan, laporan, maupun pengaduan.
Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang ketika ia sedang
melakukan tindak pidana atau segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu
dilakukan. Tertangkap tangan dapat juga terjadi dalam hal sesaat kemudian,
setelah seseorang diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang
melakukannya, atau apabila sesaat kemudian ditemukan benda yang diduga
telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia
adalah pelakunya. Seseorang yang tertangkap tangan ketika melakukan tindak
pidana tidak boleh dihakimi sendiri. Ia harus segera diserahkan kepada Penyidik
atau polisi terdekat. 
