Apabila setelah
hakim memutuskan perkara yang diperiksanya dan para pihak (Penggugat atau
Tergugat) merasa tidak puas terhadap putusa itu, maka para pihak dapat
mengajukan upaya hukum. Hal ini misalnya karena para pihak menilai bahwa
putusan hakim tidak adil. Upaya hukum adalah tindakan yang dilakukan oleh salah
satu pihak yang berperkara untuk memohon pembatalan putusan pengadilan.
Tampilkan postingan dengan label Upaya Huku. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Upaya Huku. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 08 November 2014
Langganan:
Postingan
(
Atom
)