Poligami, atau beristri lebih dari satu orang
secara bersamaan, oleh hukum Islam pada prinsipnya diperbolehkan, namun hal
itu memerlukan syarat-syarat tertentu. Syarat pertama, poligami terbatas hanya
sampai empat istri, dan terhadap istri-istrinya itu suami harus mampu berlaku
adil – termasuk kepada anak-anaknya. Apabila suami tidak dapat memenuhi
syarat-syarat tersebut, maka suami dilarang berpoligami.

Untuk
berpoligami, suami harus mendapat izin dari Pengadilan Agama. Perkawinan yang
dilakukan dengan isteri kedua, ketiga atau keempat, tanpa izin dari Pengadilan
Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum. Permohonan izin berpoligami diajukan
secara tertulis kepada Pengadilan Agama, dan selanjutnya Pengadilan Agama akan
memeriksa:
Ada atau tidaknya alasan yang memungkinkan seorang suami untuk kawin lagi.
Alasan-alasan berpoligami
tersebut didasarkan pada:
- Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri.
- Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat
disembuhkan.
- Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Ada atau tidaknya persetujuan
dari isteri.
Persetujuan tersebut dapat
diberikan baik secara lisan maupun secara tertulis. Meskipun istri telah
memberikan persetujuannya secara tertulis, istri tetap harus memberikan
persetujuan lisannya yang diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama.
Ada atau tidaknya kemampuan suami
untuk menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anaknya.
Jaminan
tersebut ditunjukan oleh suami dengan memperlihatkan:
- Surat keterangan mengenai penghasilan suami yang ditandatangani oleh
bendahara tempat suami bekerja, atau,
- Surat keterangan pajak penghasilan, atau,
- Surat keterangan lain yang dapat diterima oleh Pengadilan.
Ada atau tidaknya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap
isteri-isteri dan anak-anak mereka.
Jaminan
tersbeut ditunjukan oleh suami dengan pernyataan atau janji dari suami yang
dibuat dalam bentuk yang telah ditetapkan untuk itu.
Dalam
melakukan pemeriksaan permohonan tersebut, Pengadilan Agama memanggil dan
mendengar isteri yang bersangkutan. Pemeriksaan itu dilakukan oleh Hakim
selambat-lambatnya 30 hari setelah diterimanya surat permohonan beserta
lampiran-lampirannya. Apabila Pengadilan berpendapat bahwa cukup alasan bagi
pemohon untuk beristeri lebih dari seorang, maka Pengadilan memberikan
putusannya yang berupa izin untuk beristeri lebih dari seorang.