Li’an adalah sumpah seorang suami untuk
meneguhkan tuduhannya bahwa istrinya telah berzina dengan
laki-laki lain. Sumpah itu dilakukan suami karena istrinya telah menyanggah
tuduhan suaminya itu, sementara suami sendiri tidak memiliki bukti-bukti atas
tuduhan zina-nya. Di sidang Pengadilan Agama,
hakim karena jabatannya dapat menyuruh suami untuk bersumpah secara Li’an.

Menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), seorang pria dan wanita yang berzina, dimana
salah satu – atau keduanya – masih terikat perkawinan dengan orang lain, maka
perbuatan itu dipandang sebagai suatu tindak pidana. Jika seorang suami berzina dengan
wanita lain, maka istrinya dapat melaporkan wanita selingkuhannya itu secara
pidana karena alasan zina – dan demikian sebaliknya seorang
istri dapat melaporkan wanita selingkuhan suaminya secara pidana. Dalam tindak
pidana zina, KUHP mengancamnya dengan hukuman 9 bulan penjara. Jika
hakim pidana memutuskan bahwa benar perzinahan itu terbukti,
maka putusan tersebut merupakan fakta hukum yang tak dapat dibantah dalam
sidang Pengadilan Agama – dan hakim Pengadilan Agama dapat menerima fakta
tersebut sebagai alasan perceraian karena zina.
Dalam permohonan cerai talak karena alasan zina, dimana suami tak
memiliki bukti-bukti atas tuduhannya itu, hakim Pengadilan Agama dapat menyuruh
suami yang menuduh istrinya berzina itu untuk bersumpah secara Li’an.
Sebelum diperintahkan untuk bersumpah Li’an, terlebih dahulu
sang istri punya kesempatan untuk menyanggah tuduhan zina dari suaminya.
Apabila istri tidak menyanggahnya dan malah mengakuinya, maka dengan sendirinya
pengakuan itu adalah bukti kuat adanya zina. Tuduhan yang
tidak disanggah itu dapat dianggap diterima, sehingga cukup alasan bagi hakim
untuk menceraikan mereka dengan alasan salah satu pihak telah berzina.
Namun bila sebaliknya, yaitu jika istri menyanggahnya dan suami tidak dapat
mengandalkan bukti-bukti lain selain pengakuan istrinya, maka ketiadaan
pembuktian itu tidak boleh membuat hakim tidak punya jalan keluar. Dalam
keadaan demikian, hakim dapat memerintahkan suami untuk bersumpah secara Li’an,
sedangkan istrinya juga diberi kesempatan untuk bersumpah menyanggah tuduhan
itu.
Sumpah Li’an dilakukan oleh suami dengan menyatakan bahwa
atas nama Allah ia bersumpah, bahwa istrinya telah berbuat zina. Sumpah itu
dinyatakan sebanyak 4 kali oleh suami, dan pada sumpah kelima suami menyatakan
siap menerima laknat Allah jika ia berbohong. Demikian sebaliknya, istri juga
dapat melakukan sumpah balik (sumpah nukul), bahwa atas nama Allah ia bersumpah
bahwa ia tidak berbuat zina. Sumpah itu dinyatakan istri juga sebanyak 4 kali
dan pada sumpah kelima ia menyatakan siap menerima laknat Allah jika tuduhan
suaminya itu benar.
Karena perceraian dengan alasan zina bagi orang-orang yang beragama Islam
diatur dalam undang-undang Peradilan Agama (UU No. 7 Tahun 1989 dan
perubahannya), maka ketentuan-ketentuan di dalamnya banyak diadopsi dari hukum
Islam. Khusus mengenai tuduhan zina dan sumpah Li’an, Qur’an Surat
An Nuur (6-9) menerangkan demikian:
“Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak ada
mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu
ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk
orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya
jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari
hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu
benar-benar termasuk orang-orang yang dusta, dan (sumpah) yang kelima: bahwa
murka Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar.”