Selain
terhadap harta
pekawinan, sebuah perceraian dari perkawinan yang berdasarkan hukum Islam juga memberi akibat
terhadap anak, yaitu siapa yang memegang hak asuh anak (hadhanah) setelah kedua orang tuanya bercerai. Dalam banyak kasus perceraian,
persoalan hak asuh anak merupakan masalah yang sering menjadi
pangkal sengketa diantara suami-istri yang bercerai.
Tampilkan postingan dengan label perkawinan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label perkawinan. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 08 November 2014
Sumpah SUami Yang MEnuduh Istrinya Berzinah (Li'an)
Li’an adalah sumpah seorang suami untuk
meneguhkan tuduhannya bahwa istrinya telah berzina dengan
laki-laki lain. Sumpah itu dilakukan suami karena istrinya telah menyanggah
tuduhan suaminya itu, sementara suami sendiri tidak memiliki bukti-bukti atas
tuduhan zina-nya. Di sidang Pengadilan Agama,
hakim karena jabatannya dapat menyuruh suami untuk bersumpah secara Li’an.
Label:
cerai
,
hukum
,
legal
,
li'an
,
perceraian
,
perkawinan
,
sumpah suami
,
zinah
Pembagian Harta Perkawinan Dalam Perceraian (Gono-Gini)
Salah satu faktor yang penting dalam perkawinan adalah harta kekayaan.
Faktor ini dapat dikatakan yang dapat menggerakan suatu kehidupan perkawinan.
Dalam perkawinan, memang selayaknyalah suami yang memberikan nafkah bagi
kehidupan rumah tangga, dalam arti harta kekayaan dalam perkawinan ditentukan
oleh kondisi dan tanggung jawab suami. Namun di zaman modern ini, dimana wanita
telah hampir sama berkesempatannya dalam pergaulan sosial, wanita juga sering
berperan dalam kehidupan ekonomi rumah tangga. Hal ini tentunya membawa
pengaruh bagi harta kekayaan suatu perkawinan, baik selama perkawinan
berlangsung maupun jika terjadi perceraian.
Pencegahan dan Pembatalan Perkawinan
Pencegahan Perkawinan
Suatu perkawinan yang dilangsungkan menurut hukum perkawinan Islam (UU No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam) dapat dicegah apabila pihak yang hendak melakukan
perkawinan tidak memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan. Mereka yang
dapat melakukan pencegahan perkawinan adalah para keluarga dalam garis
keturunan lurus ke atas dan ke bawah, saudara, wali nikah, wali pengampu dari
salah seorang calon mempelai, dan pihak-pihak yang berkepentingan. Mereka dapat
mencegah dilakukannya perkawinan apabila:
Label:
hukum
,
legal
,
pembatakan perkawinan
,
pencegahan perkawinan
,
perceraian
,
perkawinan
Poligami
Poligami, atau beristri lebih dari satu orang
secara bersamaan, oleh hukum Islam pada prinsipnya diperbolehkan, namun hal
itu memerlukan syarat-syarat tertentu. Syarat pertama, poligami terbatas hanya
sampai empat istri, dan terhadap istri-istrinya itu suami harus mampu berlaku
adil – termasuk kepada anak-anaknya. Apabila suami tidak dapat memenuhi
syarat-syarat tersebut, maka suami dilarang berpoligami.
Langganan:
Postingan
(
Atom
)