Pasal 1238 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata (KUHPerdata) menentukan, “Si berhutang adalah lalai, apabila
ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan
lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si
berhutang akan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”
Orang yang berhutang (debitur)
dikatakan lalai melaksanakan kewajibannya dalam perjanjian, apabila debitur
tersebut dinyatakan lalai dengan suatu Surat Perintah atau akta. Surat Perintah
atau akta tersebut menyatakan secara tegas, bahwa debitur telah lalai
melaksanakan kewajibannya. Selain dengan Surat Perintah dan akta, lalainya
debitur melaksanakan kewajiban perjanjian juga dapat terjadi secara hukum
dengan lewatnya waktu, yaitu sampai batas waktu yang ditentukan dalam
perjanjian ternyata debitur tidak juga melaksanakan kewajibannya.
Jadi, pernyataaan lalai adalah
suatu upaya hukum, demikian menurut Prof. Mariam Darus Badrulzaman, yaitu
dengan mana kreditur memberitahukan, menegur, memperingatkan (aanmaning/sommatie)
debitur bahwa debitur wajib melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian sampai
batas waktu yang telah ditentukan. Apabila batas waktu itu dilampaui, maka
debitur dianggap lalai.
Bentuk-bentuk peringatan
pernyataan lalai:
- Pernyataan Lalai Dengan Surat Perintah (Bevel)
Misalnya dengan exploit juru sita
pengadilan. Exploit merupakan perintah lisan yang disampaikan juru sita kepada
debitur, yang dalam praktik merupakan “salinan surat peringatan” yang berisi
perintah tersebut.
- Pernyataan Lalai Dengan Akta Sejenis
Yaitu peringatan lalai dengan
surat biasa yang di dalamnya mengandung pemberitahuan yang bersifat
“Perintah” (imperatif) dari kreditur kepada debitur tentang batas waktu
pemenuhan prestasi.
- Lalai Demi Perikatannya Sendiri
Keadaan lalai terjadi otomatis
ketika lewatnya waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian, tapi
debitur tidak melaksanakan kewajibannya.
Dalam hal debitur telah lalai
menyerahkan suatu benda yang merupakan kewajibannya sesuai perjanjian, maka
sejak saat lalai itu kebendaan tersebut merupakan tanggung jawab debitur.
Debitur, karena keadaan lalai tersebut, dibebankan untuk membayar ganti rugi,
biaya dan bunga, karena kesalahnnya, yaitu karena kelalaiannya (www.legalakses.com).