Tujuan
membuat perjanjian atau kontrak adalah
layaknya membuat undang-undang: mengatur hak dan kewajiban para pihak dan
menjadikannya alat bukti jika terjadi sengketa. Jika undang-undang mengatur
seluruh warga masyarakat, maka perjanjian hanya mengikat para pihak yang
menandatanganinya. Jika suatu saat terjadi sengketa akibat pelaksanaan
perjanjian, maka perjanjian tersebut akan menjadi alat bukti tentang bagaimana
seharusnya sengketa tersebut diselesaikan.
Karena para
pihak telah membubuhkan tanda tangan mereka dalam perjanjian, maka mereka
dianggap setuju terhadap isinya dan karenanya saling terikat. Para pihak
dianggap telah secara sadar menentukan hak dan kewajibannya masing-masing dalam
pasal-pasal perjanjian, tentang bagaimana mereka akan menjalin hubungan hukum
diantara mereka sendiri untuk mencapai visi-misi bersama. Jika para pihak
melakukan pelanggaran terhadap perjanjian, mereka yang melanggar yang akan
menanggung hukumannya – misalnya denda. Dengan demikian kontrak bersifat
individual, sedangkan undang-undang bersifat publik, namun keduanya tetap
mempunyai fungsi sebagai pengatur hubungan.
Selain
mengatur hubungan, perjanjian juga berfungsi sebagai alat bukti dalam
penyelesaian sengketa. Dalam setiap hubungan, apapun bentuknya, selalu
mengandung resiko timbulnya konflik. Demikian pula dalam perjanjian.
Sengketa-sengketa yang bersumber dari perjanjian biasanya disebabkan karena
tidak adanya kesesuaian paham mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban diantara
para pihak. Jika dalam pelaksanaan perjanjian terjadi sengketa, maka perjanjian
akan hadir sebagai alat bukti yang akan menjelaskan bagaimana seharusnya
hubungan hukum itu dilaksanakan dan siapa yang melanggar.
Perjanjian
dapat membuktikan bahwa hubungan hukum diantara para pihak merupakan fakta
hukum, yang dengan fakta hukum tersebut maka kesalahpahaman dalam sengketa
seharusnya dapat diluruskan. Dalam penyelesaian sengketa, perjanjian merupakan
salah satu pedoman bagi hakim dalam mengukur suatu hubungan hukum yang
disengketakan, sehingga perjanjian merupakan alat bukti tertulis yang paling
penting di persidangan.