Perikatan
adalah suatu hubungan hukum diantara dua orang atau dua pihak,
dimana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak
yang lain dan pihak yang lainnya itu berkewajiban untuk
memenuhi tuntutan tersebut. Pihak yang berhak menuntut dinamakan kreditur (si
berpiutang), sedangkan pihak lainnya yang berkewajiban memenuhi tuntutan itu
dinamakan debitur (si berhutang).

Suatu perikatan bisa timbul baik karena perjanjian maupun
karena undang-undang – UU dan perjanjian adalah sumber perikatan. Dalam suatu
perjanjian, para pihak yang menandatanganinya sengaja menghendaki adanya
hubungan hukum diantara mereka – menghendaki adanya perikatan. Motivasi
tindakan para pihak adalah untuk memperoleh seperangkat hak dan kewajiban yang
akan mengatur hubungan mereka, sehingga inisiatif munculnya hak dan kewajiban
perikatan itu ada pada mereka sendiri. Beda halnya dengan perikatan yang
bersumber pada undang-undang, dimana hak dan kewajiban yang muncul bukan
merupakan motivasi para pihak melainkan karena undang-undang mengaturnya
demikian.
Perjanjian diatur dalam pasal 1313 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata (KUH Perdata), yaitu “suatu perbuatan yang mana satu orang
atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
Berbeda dengan perikatan yang merupakan suatu hubungan hukum,
perjanjian merupakan suatu perbuatan hukum. Perbuatan hukum itulah
yang menimbulkan adanya hubungan hukum perikatan, sehingga dapat
dikatakan bahwa perjanjian merupakan sumber perikatan.
Disamping perjanjian kita
mengenal pula istilah kontrak. Secara gramatikal, istilah kontrak
berasal dari bahasa Inggris, contract. Baik perjanjian
maupun kontrak mengandung pengertian yang sama, yaitu suatu perbuatan hukum
untuk saling mengikatkan para pihak kedalam suatu hubungan hukum perikatan.
Istilah kontrak lebih sering digunakan dalam praktek bisnis.
Karena jarang sekali orang menjalankan bisnis mereka secara asal-asalan, maka
kontrak-kontrak bisnis biasanya dibuat secara tertulis, sehingga kontrak dapat
juga disebut sebagai perjanjian yang dibuat secara tertulis.