Salah satu faktor yang penting dalam perkawinan adalah harta kekayaan.
Faktor ini dapat dikatakan yang dapat menggerakan suatu kehidupan perkawinan.
Dalam perkawinan, memang selayaknyalah suami yang memberikan nafkah bagi
kehidupan rumah tangga, dalam arti harta kekayaan dalam perkawinan ditentukan
oleh kondisi dan tanggung jawab suami. Namun di zaman modern ini, dimana wanita
telah hampir sama berkesempatannya dalam pergaulan sosial, wanita juga sering
berperan dalam kehidupan ekonomi rumah tangga. Hal ini tentunya membawa
pengaruh bagi harta kekayaan suatu perkawinan, baik selama perkawinan
berlangsung maupun jika terjadi perceraian.
