Fidusia berasal dari bahasa Romawi, fides, yang artinya
“kepercayaan”. Dalam bahasa Belanda fidusia dikenal sebagai Fiduciare
Eigendom Overdracht, atau penyerahan hak milik secara kepercayaan.
Secara terminologi, pengertian fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu
benda dari sesorang kepada orang lain atas dasar kepercayaan, dengan ketentuan
bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan itu tetap berada dalam penguasaan
pemilik benda.
Tampilkan postingan dengan label jaminan hutang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label jaminan hutang. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 08 November 2014
Fidusia
Kamis, 06 November 2014
Roya, Penghapusan Jaminan Tanah Dengan Mencoret Hak Tanggungan
Hak Tanggungan adalah
jaminan yang dibebankan pada suatu hak atas tanah untuk pelunasan sebuah hutang
(jaminan tanah untuk hutang). Dalam hutang yang dijamin dengan Hak
Tanggungan, pemegang hak jaminan adalah Kreditor (orang yang memberikan
hutang). Hak jaminan itu memberikan Kreditor sebuah kedudukan yang diutamakan
dari kreditor-kreditor lainnya dalam hal pelunasan. Karena Hak
Tanggungan merupakan jaminan atas suatu perjanjian hutang
piutang, yaitu jaminan yang mengikuti perjanjian hutang-piutang sebagai
perjanjian pokoknya, maka sebuah Hak Tanggungan tidak dapat berdiri sendiri
(harus selalu mengikuti perjanjian hutang piutang sebagai perjanjian pokoknya).
Langganan:
Postingan
(
Atom
)