Hak Tanggungan adalah
jaminan yang dibebankan pada suatu hak atas tanah untuk pelunasan sebuah hutang
(jaminan tanah untuk hutang). Dalam hutang yang dijamin dengan Hak
Tanggungan, pemegang hak jaminan adalah Kreditor (orang yang memberikan
hutang). Hak jaminan itu memberikan Kreditor sebuah kedudukan yang diutamakan
dari kreditor-kreditor lainnya dalam hal pelunasan. Karena Hak
Tanggungan merupakan jaminan atas suatu perjanjian hutang
piutang, yaitu jaminan yang mengikuti perjanjian hutang-piutang sebagai
perjanjian pokoknya, maka sebuah Hak Tanggungan tidak dapat berdiri sendiri
(harus selalu mengikuti perjanjian hutang piutang sebagai perjanjian pokoknya).
