Fidusia berasal dari bahasa Romawi, fides, yang artinya
“kepercayaan”. Dalam bahasa Belanda fidusia dikenal sebagai Fiduciare
Eigendom Overdracht, atau penyerahan hak milik secara kepercayaan.
Secara terminologi, pengertian fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu
benda dari sesorang kepada orang lain atas dasar kepercayaan, dengan ketentuan
bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan itu tetap berada dalam penguasaan
pemilik benda.
Secara hukum, jaminan fidusia
diatur dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Menurut UU tersebut, jaminan fidusia adalah hak jaminan atas
benda bergerak yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia (debitur),
sebagai agunan pelunasan hutang tertentu, yang memberikan kedudukan yang
diutamakan kepada penerima fidusia (kreditur) terhadap kreditur lainnya.
Jaminan fidusia hanya dapat diberikan atas benda bergerak, baik yang berwujud maupun tidak
berwujud. Pemberian jaminan tersebut dilakukan karena adanya hubungan
hutang-piutang diantara debitur dan kreditur, yaitu jaminan yang diberikan oleh
debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutangnya. Jaminan tersebut
memberikan kedudukan yang diutamakan (privilege) kepada penerima fidusia (kreditor) terhadap kreditor lainnya.
Meskipun suatu benda bergerak telah dijaminkan secara fidusia, namun benda
tersebut tetap berada dalam penguasaan pemiliknya.
Jaminan fidusia merupakan suatu
perjanjian assessoir, yaitu perjanjian yang tidak dapat berdiri
sendiri karena mengikuti perjanjian lainnya sebagai perjanjian pokok. Karena
jaminan fidusia merupak jaminan pelunasan hutang, yaitu baru akan hadir setelah
adanya hubungan hutang piutang, maka jaminan fidusia bersifat assesoir terhadap
perjanjian hutang piutangnya sebagai perjanjian pokok. Apabila perjanjian
hutang piutangnya tidak sah, maka jaminan fidusia sebagai perjanjian assessoir-nya
juga menjadi tidak sah.
Suatu pembebanan benda bergerak
dengan jaminan fidusia harus dilakukan dengan Akta Jaminan Fidusia,
yaitu akta otentik yang dibuat oleh notaris dan didaftarkan pada pejabat yang
berwenang (Departemen Hukum dan HAM RI). Setelah dilakukan pendaftaran, pejabat
berwenang akan menerbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia sebagai
bukti bahwa penerima fidusia memiliki hak fidusia tersebut.