Contoh Surat           Hukum Ketenagakerjaan            Hukum Perkawinan            Hukum Pertanahan            Hukum Acara
Tampilkan postingan dengan label roya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label roya. Tampilkan semua postingan

Kamis, 06 November 2014

Roya, Penghapusan Jaminan Tanah Dengan Mencoret Hak Tanggungan

Hak Tanggungan adalah jaminan yang dibebankan pada suatu hak atas tanah untuk pelunasan sebuah hutang (jaminan tanah untuk hutang). Dalam hutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan, pemegang hak jaminan adalah Kreditor (orang yang memberikan hutang). Hak jaminan itu memberikan Kreditor sebuah kedudukan yang diutamakan dari kreditor-kreditor lainnya dalam hal pelunasan. Karena Hak Tanggungan merupakan jaminan atas suatu perjanjian hutang piutang, yaitu jaminan yang mengikuti perjanjian hutang-piutang sebagai perjanjian pokoknya, maka sebuah Hak Tanggungan tidak dapat berdiri sendiri (harus selalu mengikuti perjanjian hutang piutang sebagai perjanjian pokoknya).Description: http://www.legalakses.com/wp-includes/js/tinymce/plugins/wordpress/img/trans.gif
POPULER