Contoh Surat           Hukum Ketenagakerjaan            Hukum Perkawinan            Hukum Pertanahan            Hukum Acara

Kamis, 06 November 2014

Izin Lokasi, Syarat Bagi Perusahaan Untuk Memperoleh Tanah

Untuk menjalankan roda usahanya, suatu perusahaan tentunya memerlukan lahan tertentu, misalnya untuk mendirikan pabrik, membuka perkebunan, atau membangun gedung perkantoran. Semakin luas cakupan usahanya, semakin luas pula lahan yang diperlukan. Ketika suatu perusahana telah memperoleh persetujuan penanaman modal dari Badan Penanaman Modal (BPM), maka untuk memperoleh lahan yang diperlukan perusahaan tersebut wajib mempunyai Izin Lokasi. Demikian sebagaimana diwajibkan oleh  Peraturan Menteri Agraria Nomor 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi.Description: http://www.legalakses.com/wp-includes/js/tinymce/plugins/wordpress/img/trans.gif
Menurut Peraturan Menteri, Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan rencana penanaman modalnya. Izin Lokasi berlaku pula sebagai izin untuk pemindahan hak atas tanah, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya.
Dengan Izin Lokasi, suatu perusahaan diberikan hak untuk membebaskan tanah dalam areal Izin Lokasi. Pembebasan tanah itu tentunya dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan pemegang haknya, misalnya dengan cara jual beli, pemberian ganti rugi, atau cara-cara lain menurut hukum. Setelah tanah yang bersangkutan dibebaskan dari hak dan kepentingan pihak lain, barulah pemegang Izin Lokasi dapat memperoleh hak atas tanah yang diperlukannya.
Sebagai pengecualian, Izin Lokasi tidak diperlukan dan dianggap sudah dimiliki perusahaan apabila:
  • Tanah yang akan diperoleh merupakan pemasukan (inbreng) dari para pemegang saham perusahaan.
  • Tanah yang akan diperoleh merupakan tanah yang sudah dikuasai perusahaan lain dalam rangka melanjutkan pelaksanaan rencana penanaman modalnya.
  • Tanah yang akan diperoleh diperlukan untuk melaksanakan usaha industri di dalam suatu Kawasan Industri.
  • Tanah yang akan diperoleh berasal dari otorita suatu kawasan sesuai dengan rencana tata ruang kawasan pengembangan tersebut.
  • Tanah yang akan diperoleh diperlukan untuk perluasan usaha yang sudah berjalan dan untuk perluasan itu telah diperoleh izin tanah tersebut berbatasan dengan lokasi usaha yang bersangkutan.
  • Tanah yang diuperlukan untuk melaksanakan rencana penanaman modal tidak lebih dari 25 hektar untuk usaha pertanian atau tidak lebih dari 10.000 meter persegi untuk usaha non-pertanian.
  • Tanah yang akan digunakan sudah dipunyai oleh perusahaan yang bersangkutan dengan kertentuan bahwa tanah-tanah tersebut terletak di lokasi yang menurut Rencana Tata Ruang Wilayah yang berlaku diperuntukkan bagi penggunaan yang sesuai dengan rencana penanaman modal yang bersangkutan.
Jangka Waktu pemberian Izin Lokasi dibatasi sesuai dengan luas tanah yang akan dibebaskan. Untuk luas tanah sampai dengan 25 hektar jangka waktu yang diberikan adalah 1 tahun, untuk luas tanah 25-50 hektar jangka waktunya 2 tahun, dan jangka waktu 3 tahun diberikan untuk luas tanah lebih dari 50 hektar. Perolehan tanah harus diselesaikan oleh pemegang Izin Lokasi dalam jangka waktu tersebut. Apabila perusahaan tidak dapat menyelesaikannya dalam jangka waktu yang diberikan, maka perolehan tanah tidak dapat lagi dilakukan. Bidang-bidang tanah yang sudah terlanjur diperoleh dapat digunakan untuk melaksanakan rencana usahanya dengan penyesuaian berdasarkan luas, atau dilepaskan kepada perusahaan lain yang memenuhi syarat.
Peraturan Menteri juga membatasi jumlah luasan tanah yang haknya dapat dimiliki oleh perusahaan. Luas areal tanah yang diizinkan untuk dibebaskan oleh perusahaan dan perusahaan-perusahaan lain yang satu grup dengannya ditentukan sebagai berikut:
  • Untuk usaha pengembangan perumahan dan permukiman dalam satu propinsi seluas  400 hektar, atau 4.000 hektar untuk seluruh Indonesia. Untuk kawasan resort perhotelan dalam satu propinsi yang dizinkan seluas 200 hektar, atau 4.000 hektar untuk seluruh Indonesia.
  • Untuk usaha Kawasan Industri dalam satu propinsi seluas 400 hektar, atau 4.000 hektar untuk seluruh Indonesia.
  • Untuk perkebunan besar komoditas tebu, dalam satu propinsi seluas 60.000 hektar, atau 150.000 hektar untuk seluruh Indonesia. Untuk perkebunan besar komoditas lainnya dalam satu propinsi seluas 20.000 hektar atau 100.000 hektar untuk seluruh Indonesia.
  • Untuk usaha Tambak, jika dilaksanakan di pulau Jawa maka luas yang diperbolehkan dalam satu popinsi adalah 100 hektar, atau 1.000 hektar untuk seluruh Indonesia. Untuk luar pulau Jawa, dalam satu propinsi yang diperbolehkan adalah seluas 200 hektar, atau 2.000 hektar seluruh Indonesia.
  • Khusus untuk Propinsi Daerah Tingkat 1 Irian Jaya, maksimum luas penguasaan tanah adalah dua kali maksimum luas penguasaan tanah untuk satu Propimsi di luar jawa.
POPULER