Mungkin Anda merupakan salah satu orang yang mengalami
hal demikian, dimana ijazah Anda ditahan oleh Perusahaan tempat Anda bekerja
dengan alasan Anda masih berada dalam ikatan dinas. Dalam kondisi seperti itu
Anda tentu saja tidak dapat mengundurkan diri dari perusahaan. Hukum
ketenagakerjaan di Indonesia sebenarnya tidak mengatur mengenai hak perusahaan
untuk menahan ijazah karyawannya, namun kondisi seperti diatas sah-sah saja.
Meskipun peraturan tidak mengaturnya, namun perusahaan
berhak menahan ijazah karyawannya selama perjanjian kerja diantara mereka
menentukan hal tersebut. Dengan demikian, hak menahan ijazah karyawan itu lahir
dari perjanjian kerja dan bukan peraturan ketenagakerjaan. Untuk melindungi
investasinya dalam pengembangan sumber daya manusia, perusahaan berhak
memasukan klausul menahan ijazah itu dalam perjanjian kerjanya.
Katakanlah Anda menyetujui klausul penahanan ijazah
tersebut dalam perjanjian kerja Anda, maka dengan demikian Anda wajib
mengikutinya. Hal itu biasanya bertujuan untuk mencegah Anda keluar dari
perusahaan tersebut. Biasanya perusahaan telah lebih dulu memberikan fasilitas
pendidikan kepada karyawannya, yang kadang investasi itu dilakukan dengan biaya
yang tidak murah. Perusahaan mengeluarkan biaya tersebut dengan tujuan agar
karyawan dapat memberikan kontribusi yang lebih baik kepada perusahaan, yang
nilainya tentu lebih besar dari biaya yang dikeluarkan perusahaan.
Tujuan Perusahaan melakukan ikatan dinas dan menahan
ijazah karyawannya merupakan salah satu cara agar karyawan tidak meninggalkan
perusahaan sebelum memberikan kontribusi sesuai harapan Perusahaan. Bahkan
tidak jarang, selain menahan ijazah, perusahaan juga menerapkan denda. Oleh
sebab itu, jika Anda memang tidak menghendaki hal yang demikian, sebaiknya
ketika menandatangani perjanjian kerja cermati baik-baik, apakah hal tersebut
ditentukan atau tidak di dalamnya, dan bersikaplah kritis.