Mungkin Anda merupakan salah satu orang yang mengalami
hal demikian, dimana ijazah Anda ditahan oleh Perusahaan tempat Anda bekerja
dengan alasan Anda masih berada dalam ikatan dinas. Dalam kondisi seperti itu
Anda tentu saja tidak dapat mengundurkan diri dari perusahaan. Hukum
ketenagakerjaan di Indonesia sebenarnya tidak mengatur mengenai hak perusahaan
untuk menahan ijazah karyawannya, namun kondisi seperti diatas sah-sah saja.
Tampilkan postingan dengan label hak perusahaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hak perusahaan. Tampilkan semua postingan
Kamis, 06 November 2014
Langganan:
Postingan
(
Atom
)