Menurut Pasal 28 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA), Hak Guna Usaha (HGU)
adalah hak khusus untuk mengusahakan tanah yang bukan miliknya sendiri atas
tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk perusahaan pertanian, perikanan
atau peternakan. Bedanya dengan Hak Pakai, Hak guna Usaha hanya dapat diberikan
untuk keperluan pertanian, perikanan atau peternakan untuk tanah yang luasnya
minimal 5 hektar, serta terhadap Hak guna Usaha tidak dapat beralih atau
dialihkan kepada pihak lain namun dapat dibebani dengan Hak Tanggungan.


Hak Guna Usaha dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun,
kecuali untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan Hak Guna Usaha untuk
waktu paling lama 35 tahun, misalnya untuk perkebunan kelapa sawit yang
merupakan tanaman berumur panjang. Atas permintaan pemegang hak, dan dengan
mengingat keadaan perusahaannya, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang untuk
paling lama 25 tahun.
Hak Guna Usaha hanya dapat diberikan atas tanah yang luasnya minimal 5
Hektar. Jika luas tanah yang dimohonkan Hak Guna Usaha mencapai 25 hektar atau
lebih, maka penggunaan Hak Guna Usahanya harus menggunakan investasi modal yang
layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman. Hak
Guna Usaha diberikan berdasarkan Penetapan Pemerintah.
Pihak yang dapat mempunyai Hak Guna Usaha adalah warga Negara Indonesia dan
badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di
Indonesia. Hak Guna Usaha tidak dapat dipunyai oleh orang asing dan badan hukum
asing. Pemberian Hak guna Usaha pada badan hukum yang bermodal asing hanya
dimungkinkan dalam hal diperlukan berdasarkan undang-undang yang mengatur
pembangunan nasional semesta berencana.
Syarat-syarat pemberian Hak Guna Usaha, demikian juga peralihan
dan penghapusannya, harus didaftarkan. Pendaftaran tersebut meliputi kegiatan:
- Pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah.
- Pendaftaran hak-hak atas tanah dan
peralihannya.
- Pemberian surat-surat tanda bukti hak yang
berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.